@jogja.vibes: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman resmi menggratiskan seluruh biaya pemakaman di Taman Pemakaman Umum (TPU) Seyegan dan TPU Madurejo Prambanan bagi masyarakat sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Nomor 127 Tahun 2025. Kebijakan penghapusan retribusi ini mencakup biaya pemakaman hingga pemasangan rumput tanpa terkecuali. Fasilitas "Rumah Masa Depan" ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga Sleman, tetapi juga bisa digunakan oleh warga luar daerah dengan syarat khusus. Ketentuan bagi warga luar daerah meliputi: meninggal di Sleman dengan jarak asal lebih dari 360 KM atau 6 jam perjalanan, tidak dapat dimakamkan di pemakaman setempat, atau memiliki keluarga sedarah derajat ke-satu berstatus warga daerah. Ada yang sudah tertarik?? 🥰🥰🙏🏻 #Jogjavibes | Diverse voice. Shared perspective. 🌻