@rauf.rustamov.385: Qurban Abasov gəmisi. Yük qaldıma gücü 600ton, öz çəkisi 4000ton.xəzərdə ağır yük götürmə gücünə malik Azərbaycan gəmisindən sonra 2 ci gəmi

rauf.rustamov.385
rauf.rustamov.385
Open In TikTok:
Region: AZ
Wednesday 22 April 2026 00:21:47 GMT
27109
767
75
38

Music

Download

Comments

ucal.86
Ucal🇦🇿🤝 :
@Səhf etmirəmsə bu Azərbaycan gəmisi olub adı ,o vaxt (2005) bunun kranavsiki İlham olmalı idi ..
2026-04-22 01:58:57
2
nahid_xan
Nahid Xankişiyev :
Əliağa Şıxlınski deyildi bu?
2026-04-22 05:53:36
2
99cp.4611
99cp 4611 :
Titan- 3 və Titan -4 idi əvvəllər bunların adı Ən qocamanı isə "Koroğlu " idi "Bulla"DKQİ -nin İXB -nın rəisi işləyəndə platformalar tikəndə istifadə edirddik
2026-04-22 18:12:44
6
cfgdojhgbvf
. :
katamaran
2026-05-16 19:39:32
0
nurlanmehiyev
Nurlan_M♌ :
bes matoru var onun hereket etmek ucun
2026-04-24 10:55:17
1
lacreacionesmagnifica
91_ismayilov :
18000 olar öz çəkisi
2026-04-22 06:09:58
2
adveturous777
TT62Morgan :
kapitan kimdi Eldardi ?
2026-05-02 05:38:50
0
ramil.memmedov64
Ramil Memmedov :
çox istərdim Xəzər dənizində işləmək
2026-06-04 19:36:59
0
ell_compuyters
Reklam.Elektronika.saglamlig. :
2007 biz temir etmişik
2026-06-11 16:38:17
0
yegamememmedov69mail.com
YEGANE ŞEMKİRLİ :
Allah qorusun dənizçilərimizi
2026-06-22 06:03:51
0
captan_92
Captan Hesenov :
azerbaycandan sora 2 ci gemi deyil,General Eliaqa sixlinskide var
2026-06-11 08:54:11
0
huseyn_013641
novruzov_013 :
nəhəng gəmimiz 🥰
2026-06-03 13:11:48
1
vusal_yeraz3
Vusal :
Çilov adasında minərdik Həmişə bu gəmiyə minərdik adını deyərdik Titanik gəmi
2026-06-08 09:19:46
1
elin66526
Elçin :
Səfər nədir gəmi lövbərdədir, 140x54 dür bunda, Xankəndi 155x32
2026-06-10 05:26:58
0
ceyhun.babayeff
Ceyhun Babayeff :
QURBAN ABASOV Heyyəti adından Salamlayiriq sizi Əziz Dənizçi qardaşlar 👏👏👏
2026-05-18 01:49:42
2
kaiinteract
Kai Interactive :
QURBAN ABBASOV GEMISIDI
2026-04-22 12:50:14
2
che.guevara028
Che Guevara :
Şıxlinski
2026-04-24 11:55:20
2
memmedmanafov5
⚓Mamed⚓ :
Qurban Abbasov əvvəllər titan 4 olub adı işləmişəm bu gəmidə
2026-04-25 00:36:49
0
seymurceferov798
🇦🇿Ceferov_313🇪🇺🇱🇺🇱🇹 :
işlemişem bu gemide tez tez kanalzasiya tutulurdu😂
2026-04-22 17:49:09
2
_ali___44_
Ali__ :
bu gemi indi ne is gorur iki gundu kranin qaldirib limanda
2026-04-22 14:09:45
1
user15106033314146
Ardelt 20 :
idise birda di test ediler
2026-04-23 10:28:54
1
adem_bakli
ADEM BAKILI :
qurban Abasov gəminin ad👍
2026-04-27 17:32:54
0
maryak.033
maryak.033 :
xezerin nehengi kran Azerbaycandi🥰
2026-06-16 18:03:01
0
kimses128
Kimsəsiz Yaşar :
gəlir yanmıza nəhəng gəmidi
2026-06-06 09:53:45
1
asif.327
JoKeR :
divisokun sesi olmasa eladi😅 1 ile yaxin islemisem
2026-06-13 23:52:10
1
To see more videos from user @rauf.rustamov.385, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

JAKARTA (RA) - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Selain nomor Presiden, penyadapan diduga juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha. Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Diketahui bahwa pangkat LSP Jenderal Polisi, ASN Inspektur Jenderal Polisi, dan EH Inspektur Jenderal Polisi. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik. “Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep Selasa (3/11/2026) Pada saat konferensi pers di Mabes Polri. Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kasus ini juga melibatkan dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi.. . . Selengkapnya: www.riauaktual.com #riauaktual #video #viral #polri #fyp
JAKARTA (RA) - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Selain nomor Presiden, penyadapan diduga juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha. Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Diketahui bahwa pangkat LSP Jenderal Polisi, ASN Inspektur Jenderal Polisi, dan EH Inspektur Jenderal Polisi. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik. “Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep Selasa (3/11/2026) Pada saat konferensi pers di Mabes Polri. Asep menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan. Dalam pelaksanaannya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Kasus ini juga melibatkan dugaan penghapusan data hasil penyadapan. Sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut. Petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Penyidik telah memeriksa 10 orang saksi.. . . Selengkapnya: www.riauaktual.com #riauaktual #video #viral #polri #fyp

About