@bisniscom: Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang baru saja disahkan DPR RI tercatat memiliki 12 substansi utama. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/4/2026). Rapat tersebut antara lain beragendakan pembicaraan tingkat II yang menjadi tahapan akhir legislasi, setelah sebelumnya seluruh fraksi menyetujui substansi RUU pada pembahasan tingkat I di Badan Legislasi. Selengkapnya ada di infografis di atas ya, Sobat Bisnis