@bang_pop42: Fenomena modifikasi kendaraan dengan kapasitas tangki bahan bakar besar, seperti Suzuki Thunder yang mencapai 14-15 liter, seringkali disalahgunakan untuk aktivitas penimbunan BBM bersubsidi. Secara hukum di Indonesia, tindakan memborong BBM bersubsidi untuk dijual kembali secara ilegal melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Meskipun margin keuntungan dari penjualan bensin eceran tergolong kecil dibandingkan risiko hukumnya, pengawasan ketat di setiap SPBU kini mulai ditingkatkan guna memastikan distribusi energi tepat sasaran. Video ini mengulas realita sosial mengenai penegakan hukum pada sektor mikrobisnis ilegal dan dampaknya terhadap mobilitas ekonomi masyarakat kelas bawah. #pertalite #suzukithunder #magelang #bbmsubsidi #bensin