@kyurenii: oi🫣

Kyu
Kyu
Open In TikTok:
Region: BR
Friday 24 April 2026 21:05:57 GMT
56149
1075
22
95

Music

Download

Comments

berlim1939
@BRANACA :
eu só to aqui por causa de um vídeo que o cara te cita e eu queria ver quem era vc mas já estou de saída até mais senhorita
2026-05-25 04:50:48
51
akazze_7
Akazze_Koroshi :
diz que tem laranja...
2026-05-25 21:30:34
0
pretto87
Claudenir Pretto :
Oi sumido 😂😂😂♥️♥️♥️
2026-04-24 21:33:01
0
l.jr11z
L :
Abençoado e o agricultor que planta mandioca por essas terras
2026-05-25 20:44:55
3
guilhermefeitosa767
🪽Guilherme Feitosa 🪽 :
oi kyu 😳
2026-06-04 10:00:35
0
rique.sozpp2
rique.sozpp2 :
eu aceitaria essa paralisia do sono
2026-07-05 18:31:03
1
arthurxv1003
Arthur :
2026-05-19 17:58:19
6
angel.grij
Angel Grijó :
primeiro
2026-04-24 21:13:31
0
luizgustavo2236
luizgustavo :
linda
2026-05-19 18:10:13
0
jc_massai
juan :
2026-05-20 23:48:15
1
caris14_
caris :
2026-07-03 05:46:18
0
bruno01082001
BRUNO :
2026-05-20 20:50:36
0
briggs243
Briggs :
2026-05-20 16:17:24
0
leo_gg_1
Leo_Gg_ 123 :
😁😁😁
2026-05-20 18:44:50
0
To see more videos from user @kyurenii, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Sebanyak 37 warga eks transmigrasi pemilik lahan di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, memenangkan gugatan senilai Rp 25,9 miliar terhadap salah satu perusahaan di kawasan tersebut. Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta pada 31 Agustus 2026. Dalam perkara ini, 37 warga tersebut sebelumnya dituding mencuri sawit di lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri. Sengketa ini bermula dari kerja sama pengelolaan perkebunan sawit yang dituangkan dalam Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007. Masalah kemudian muncul ketika perkebunan mulai menghasilkan pada 2012. Warga mengaku tidak memperoleh pembagian hasil sebagaimana yang mereka yakini menjadi hak berdasarkan perjanjian. Berbagai upaya penyelesaian pun telah dilakukan. Persoalan hak bagi hasil tersebut sebelumnya bahkan berujung pada perkara pidana. Pada 14 Maret 2024, Tim 37 melakukan aksi yang mereka sebut sebagai “panen mandiri” di kebun sawit. Warga beralasan tindakan tersebut dilakukan karena mereka tidak memperoleh hak bagi hasil yang menurut mereka telah menjadi hak sejak 2012. Dengan dikabulkannya sebagian gugatan Tim 37 oleh Pengadilan Negeri Sangatta, perjuangan warga kini memasuki tahap berikutnya. Bagi masyarakat eks transmigrasi di Kaubun, perkara tersebut bukan hanya menyangkut nilai gugatan Rp 25,9 miliar. Mereka memperjuangkan hak bagi hasil dari kebun sawit yang berdiri di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat. 📸: Dok. Istimewa, kumparan/Ilustrasi, Getty Images. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | videonews | R120 | E164 | V368 #bicarafaktalawatberita #kumparan
Sebanyak 37 warga eks transmigrasi pemilik lahan di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, memenangkan gugatan senilai Rp 25,9 miliar terhadap salah satu perusahaan di kawasan tersebut. Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sangatta pada 31 Agustus 2026. Dalam perkara ini, 37 warga tersebut sebelumnya dituding mencuri sawit di lahan yang mereka klaim sebagai milik sendiri. Sengketa ini bermula dari kerja sama pengelolaan perkebunan sawit yang dituangkan dalam Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007. Masalah kemudian muncul ketika perkebunan mulai menghasilkan pada 2012. Warga mengaku tidak memperoleh pembagian hasil sebagaimana yang mereka yakini menjadi hak berdasarkan perjanjian. Berbagai upaya penyelesaian pun telah dilakukan. Persoalan hak bagi hasil tersebut sebelumnya bahkan berujung pada perkara pidana. Pada 14 Maret 2024, Tim 37 melakukan aksi yang mereka sebut sebagai “panen mandiri” di kebun sawit. Warga beralasan tindakan tersebut dilakukan karena mereka tidak memperoleh hak bagi hasil yang menurut mereka telah menjadi hak sejak 2012. Dengan dikabulkannya sebagian gugatan Tim 37 oleh Pengadilan Negeri Sangatta, perjuangan warga kini memasuki tahap berikutnya. Bagi masyarakat eks transmigrasi di Kaubun, perkara tersebut bukan hanya menyangkut nilai gugatan Rp 25,9 miliar. Mereka memperjuangkan hak bagi hasil dari kebun sawit yang berdiri di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanah milik masyarakat. 📸: Dok. Istimewa, kumparan/Ilustrasi, Getty Images. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | videonews | R120 | E164 | V368 #bicarafaktalawatberita #kumparan

About