@kiki088885:

Kiki kiki
Kiki kiki
Open In TikTok:
Region: TN
Friday 24 April 2026 21:20:37 GMT
46465
148
3
9

Music

Download

Comments

nonim19900
محمد :
🥰🥰🥰
2026-04-25 19:17:16
0
medelmnawer
med_3lmy :
❤️❤️❤️
2026-04-24 21:43:12
0
mostafatiks6
Rayan Sghir :
🥰🥰🥰
2026-04-27 22:42:54
0
To see more videos from user @kiki088885, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Enam orang ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi karena diduga terlibat pencurian kabel sinyal dan grounding Kereta Cepat Whoosh.  Dari enam tersangka, lima orang disebut berperan langsung mengambil kabel, sedangkan satu lainnya menjadi penadah. Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, keenam pelaku ditangkap setelah polisi mengusut dua aksi pencurian yang berlangsung di lokasi berbeda. Para tersangka yakni HR, R, YR, G, FF, dan IR.  Pencurian pertama terjadi pada 26 Juli 2026 di KM 120+526, Kelurahan Melong. Sementara aksi berikutnya berlangsung pada 7 September 2026 di KM 105, wilayah Padalarang. “Kami amankan 6 orang pelaku pencurian kabel sinyal dan grounding Kereta Cepat Whoosh yang beraksi di 2 lokasi berbeda dan waktu berbeda juga. 5 orang berperan sebagai pencuri, dan 1 orang sebagai penadah,” ujar Faruk saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026). Menurut Faruk, para pelaku menjalankan aksinya pada malam hari ketika perjalanan Kereta Cepat Whoosh telah berhenti. Mereka masuk ke area trase dengan memanjat pagar, kemudian memotong kabel grounding yang terpasang di bagian bawah jalur menggunakan gergaji dan sejumlah peralatan. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki pengetahuan mengenai kondisi jalur Whoosh. Sebab, tiga dari lima pelaku yang melakukan pencurian diketahui pernah terlibat dalam pekerjaan proyek pembangunan KCIC. Sementara dua pelaku lainnya diketahui merupakan buronan dalam perkara pencurian serupa yang ditangani Polsek Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Polisi menyita sekitar 70 meter kabel yang diduga merupakan hasil pencurian pada 7 September 2026. Kabel tersebut sempat ditinggalkan di sekitar lokasi sebelum kemudian dibawa untuk dijual kepada tersangka IR yang berperan sebagai penadah di Kota Bandung. Atas kasus tersebut, tersangka HR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan IR dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Selengkapnya di Ayobandung.com Reporter: Restu Nugraha
Enam orang ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi karena diduga terlibat pencurian kabel sinyal dan grounding Kereta Cepat Whoosh. Dari enam tersangka, lima orang disebut berperan langsung mengambil kabel, sedangkan satu lainnya menjadi penadah. Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, keenam pelaku ditangkap setelah polisi mengusut dua aksi pencurian yang berlangsung di lokasi berbeda. Para tersangka yakni HR, R, YR, G, FF, dan IR.  Pencurian pertama terjadi pada 26 Juli 2026 di KM 120+526, Kelurahan Melong. Sementara aksi berikutnya berlangsung pada 7 September 2026 di KM 105, wilayah Padalarang. “Kami amankan 6 orang pelaku pencurian kabel sinyal dan grounding Kereta Cepat Whoosh yang beraksi di 2 lokasi berbeda dan waktu berbeda juga. 5 orang berperan sebagai pencuri, dan 1 orang sebagai penadah,” ujar Faruk saat konferensi pers, Kamis (1/10/2026). Menurut Faruk, para pelaku menjalankan aksinya pada malam hari ketika perjalanan Kereta Cepat Whoosh telah berhenti. Mereka masuk ke area trase dengan memanjat pagar, kemudian memotong kabel grounding yang terpasang di bagian bawah jalur menggunakan gergaji dan sejumlah peralatan. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki pengetahuan mengenai kondisi jalur Whoosh. Sebab, tiga dari lima pelaku yang melakukan pencurian diketahui pernah terlibat dalam pekerjaan proyek pembangunan KCIC. Sementara dua pelaku lainnya diketahui merupakan buronan dalam perkara pencurian serupa yang ditangani Polsek Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta. Polisi menyita sekitar 70 meter kabel yang diduga merupakan hasil pencurian pada 7 September 2026. Kabel tersebut sempat ditinggalkan di sekitar lokasi sebelum kemudian dibawa untuk dijual kepada tersangka IR yang berperan sebagai penadah di Kota Bandung. Atas kasus tersebut, tersangka HR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan IR dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Selengkapnya di Ayobandung.com Reporter: Restu Nugraha

About