@juliaapaulsonn: Day2

Julia Paulson
Julia Paulson
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 25 April 2026 22:02:45 GMT
3072
208
13
0

Music

Download

Comments

avery_french
Avery :
Obsessed
2026-04-25 23:28:43
1
josiespicer
Jos :
Pretty babies
2026-04-26 15:04:13
0
caitlyn_heckmann
Caitlyn heckman :
Baddieee
2026-04-25 22:29:08
0
jaclyn530
jay :
gorggg
2026-04-25 23:33:02
0
madadadieeee
madadadieeee :
Cutie
2026-04-26 04:13:14
0
dottieking018
Dottie King :
COME BACK
2026-04-26 01:35:42
0
lexie5279
Lexie Blikre :
Bestie
2026-04-25 22:31:55
0
pekasdiaz85
Dainise diaz :
😍😍😍
2026-04-25 22:09:04
0
javierej91
Javier🌽🌽 :
❤️❤️💋❤️💋❤️💋❤️❤️💋❤️❤️💋❤️💋💋❤️❤️💋❤️💋❤️💋💋
2026-06-26 02:31:38
1
peytonmonn
peyton :
Hotties
2026-04-25 22:32:59
0
morgan._heintz
Morgan heintz :
I love u
2026-04-25 23:55:09
0
haileybaer2
haileybaer :
yes
2026-04-26 00:49:10
0
hollisericson
Hollis :
Beyond jealus
2026-04-26 01:03:26
0
To see more videos from user @juliaapaulsonn, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Mahkamah Syar’iyah (MS) Kutacane mencabut seluruh kekuasaan seorang ayah berinisial SJ (35) terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Pencabutan tersebut dilakukan setelah SJ terbukti melakukan kekerasan seksual. Pengadilan menilai mempertahankan kekuasaan SJ sebagai orang tua dapat membahayakan keselamatan dan masa depan korban. Dikutip dari situs Mahkamah Agung, putusan itu dijatuhkan pada Rabu (21/10). Majelis hakim mengabulkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua yang diajukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kekuasaan pengasuhan anak tersebut kemudian diserahkan sepenuhnya kepada ibu kandung korban. Sebelumnya, SJ telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hakim menilai pencabutan kekuasaan orang tua diperlukan untuk mencegah bahaya lebih lanjut terhadap anak. Majelis hakim juga mempertimbangkan kaidah fikih dar'u al-mafāsid awlā min jalbi al-maṣāliḥ, yang berarti menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan. Pertimbangan itu sejalan dengan prinsip hifzh an-nafs, yakni menjaga jiwa serta keselamatan fisik dan mental anak. Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut dinilai merupakan langkah hukum untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Dalam putusan ini, yang dicabut adalah kekuasaan SJ sebagai orang tua, bukan statusnya sebagai ayah biologis korban. 📸: Dok. Shutterstock. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | oneliner | updateme | R025 | E158 | E169 #bicarafaktalewatberita #kumparan⁠
Mahkamah Syar’iyah (MS) Kutacane mencabut seluruh kekuasaan seorang ayah berinisial SJ (35) terhadap anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Pencabutan tersebut dilakukan setelah SJ terbukti melakukan kekerasan seksual. Pengadilan menilai mempertahankan kekuasaan SJ sebagai orang tua dapat membahayakan keselamatan dan masa depan korban. Dikutip dari situs Mahkamah Agung, putusan itu dijatuhkan pada Rabu (21/10). Majelis hakim mengabulkan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua yang diajukan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kekuasaan pengasuhan anak tersebut kemudian diserahkan sepenuhnya kepada ibu kandung korban. Sebelumnya, SJ telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 200 bulan atau 16 tahun 8 bulan. Hukuman tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 319a Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hakim menilai pencabutan kekuasaan orang tua diperlukan untuk mencegah bahaya lebih lanjut terhadap anak. Majelis hakim juga mempertimbangkan kaidah fikih dar'u al-mafāsid awlā min jalbi al-maṣāliḥ, yang berarti menolak kerusakan lebih utama daripada mengambil kemaslahatan. Pertimbangan itu sejalan dengan prinsip hifzh an-nafs, yakni menjaga jiwa serta keselamatan fisik dan mental anak. Pencabutan kekuasaan orang tua tersebut dinilai merupakan langkah hukum untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak. Dalam putusan ini, yang dicabut adalah kekuasaan SJ sebagai orang tua, bukan statusnya sebagai ayah biologis korban. 📸: Dok. Shutterstock. ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | oneliner | updateme | R025 | E158 | E169 #bicarafaktalewatberita #kumparan⁠

About