@kumparan: Seorang wanita berinisial ANF (20) diamankan polisi setelah menyamar sebagai pria di TikTok untuk mendekati gadis di bawah umur berinisial EW (16) di Tapanuli Tengah. Pelaku diketahui membawa korban dari Sibolga dan hendak menyeberang ke Pulau Jawa sebelum akhirnya diamankan di wilayah Bakauheni, Lampung. Polisi menyebut pelaku melakukan manipulasi identitas untuk menjadikan korban sebagai kekasih. Saat ini ANF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, serta dijerat Pasal 454 ayat (1) KUHP tentang melarikan anak di bawah umur dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. 📸: Dok. Shutterstock/Ilustrasi, AFP/Ilustrasi, Antara. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | news | videonews | R116 | E164 | V103 #bicarafaktalewatberita #kumparan