@suits_by_flo: #fyp #trending #tanzaniatiktok #foryoupage

suits_by_flo
suits_by_flo
Open In TikTok:
Region: TZ
Friday 01 May 2026 15:10:21 GMT
7004
127
5
18

Music

Download

Comments

sisterdream1
Young sisy🤗 :
Naitaji hii
2026-05-01 15:25:45
0
pipibliss
pipibliss :
Bei gn hio
2026-05-01 16:24:53
0
To see more videos from user @suits_by_flo, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Joni Setyawan ditangkap Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur, karena diduga menjadi pelaku pencurian perabotan kafe. Dikabarkan, ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Sabtu (4/7). Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia menjelaskan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian di kafe dan pelaku setidaknya sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara.
Joni Setyawan ditangkap Satreskrim Polres Lumajang, Jawa Timur, karena diduga menjadi pelaku pencurian perabotan kafe. Dikabarkan, ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Sabtu (4/7). Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP M. Ari Nuzul Aulia menjelaskan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian di kafe dan pelaku setidaknya sudah beraksi di empat tempat kejadian perkara. "Terbaru, pelaku melakukan pencurian di Cafe Nongki yang berada di Jalan Kapten Suwandak 78 Lumajang dan terekam CCTv," dikutip dari laman Tribun News. Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku melakukan survei selama tiga hari di kafe target sasaran, guna mengetahui kondisi dan situasi TKP. "Ketika sudah tahu situasinya, saat kafe sudah tutup dan sepi. Sekira pukul 04.00 dini hari pada 8 Maret 2026 pelaku berjalan kaki menuju lokasi," terangnya. Lalu kemudian, pelaku melompat pagar bagian depan kafe. Kemudian laki-laki tersebut mengambil perabotan warung kopi tersebut, termasuk smartphone di kafe ini. "Uang tunai Rp 350 ribu, serta mengambil tabung gas elpiji warna hijau dan gas kaleng merek purity," ulas Ari. Modus tersebut sudah pelaku lakukan dalam setiap aksinya, sebab tersangka menilai pola situasi lokasi target curian selalu sama. Ari menyebut bahwa pelaku baru pertama kali tertangkap setelah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Kata dia, pelaku kerjanya selama ini serabutan. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 477 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Sumber: Tribun News 📩 Hubungi kami untuk kolaborasi, promosi, dan sponsorship. #majangmejeng #lumajang

About