@moises_choc_gt502: #corridos #soychapin #🇬🇹 #lostorres #👏

Moisés Choc GT502🇬🇹
Moisés Choc GT502🇬🇹
Open In TikTok:
Region: US
Saturday 02 May 2026 02:43:14 GMT
8548
342
6
94

Music

Download

Comments

reynaardavin
Reyna Ardavin :
Arriba mi bella guate mi tierra chapina grasias por darle honor a mi bello país guate
2026-05-22 04:21:18
2
letyhernandez199
Leo Hernandez :
Aruba mi bella Guatemala 🇬🇹
2026-05-03 06:03:00
0
layoner.lopez
layoner lopez :
q Rolón exelente gracias amigo dios los bendiga
2026-05-03 14:18:48
0
pascualtziquin313
Elvis elvis :
de guatemalas vamos al millón de Guatemala yo puedo tocar un bar eléctrico
2026-05-12 11:41:25
0
israelvasqiezvasq
israelvasquez :
aguegui puro chapin chulada de Rola
2026-05-05 04:29:46
0
neyi1985
neyi1985 :
❤️❤️
2026-05-06 21:36:48
0
To see more videos from user @moises_choc_gt502, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dalam putusan ini, Nadiem dijatuhi hukuman sebagai berikut: 1. Pidana penjara selama 10 tahun. 2. Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda. Namun, apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan masih tidak cukup sehingga pidana tidak dibayar, pidana diganti menjadi penjara selama 190 hari. 3. Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 Uang pengganti harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti pidana selama 5 tahun. 4. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nadiem akan dihitung dan dikurangi masa tahanan yang ditetapkan. 5. Hakim menetapkan bila terdakwa dalam hal ini Nadiem tetap ditahan. 6. Barang bukti 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik akan ditahan dan akan digunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa Jurist Tan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 7. Barang bukti berupa uang dirampas untuk negara. 8. Nadiem dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500. Baca berita selengkapnya hanya di detik.com!  Creator: Putri #detikcom #sidangputusan #nadiemmakarim #sidangputusannadiem
Dalam putusan ini, Nadiem dijatuhi hukuman sebagai berikut: 1. Pidana penjara selama 10 tahun. 2. Pidana denda sejumlah Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda. Namun, apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan masih tidak cukup sehingga pidana tidak dibayar, pidana diganti menjadi penjara selama 190 hari. 3. Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 Uang pengganti harus dibayar paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila Nadiem tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti pidana selama 5 tahun. 4. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Nadiem akan dihitung dan dikurangi masa tahanan yang ditetapkan. 5. Hakim menetapkan bila terdakwa dalam hal ini Nadiem tetap ditahan. 6. Barang bukti 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik akan ditahan dan akan digunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa Jurist Tan yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 7. Barang bukti berupa uang dirampas untuk negara. 8. Nadiem dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500. Baca berita selengkapnya hanya di detik.com! Creator: Putri #detikcom #sidangputusan #nadiemmakarim #sidangputusannadiem

About