@bassantmedhat20: أنت وبس.. أهل الأمانة #باسنت

باسنت مدحت
باسنت مدحت
Open In TikTok:
Region: EG
Saturday 02 May 2026 16:13:42 GMT
3006
129
12
1

Music

Download

Comments

km000011110000
𝓚𝓪𝓻𝓲𝓶 :
الحمدلله 🤍🌹🫰
2026-05-25 15:53:35
0
wallaawallaa69
الاماراتwalaa💔walaa :
❤️❤️❤️
2026-05-27 03:09:17
0
user2416061142955
ام البراء :
ماشاء الله كلامك في قمة الجمال والقيمة من كتر ما بتفرجلك صرتي تطلعيلي كتيير
2026-05-07 09:58:02
2
user19815180573032
كلمات عابره :
جزاك الله خير
2026-05-02 16:38:12
0
mo.yahia73
yahia :
♥️♥️♥️
2026-05-02 16:45:19
0
fofawdeda
FofaWDeda :
♥️♥️♥️♥️
2026-05-04 21:51:13
0
mawada.eltansawy
Mawada Eltansawy :
❤️❤️❤️❤️
2026-05-11 11:56:16
0
To see more videos from user @bassantmedhat20, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

PEMERINTAH PASTIKAN DSI BUKAN EKSPORTIR, CUMA PERANTARA TUNGGAL Pemerintah memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI hanya berperan sebagai perantara tunggal dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Komoditas yang dimaksud ialah minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan kegiatan ekspor tetap tercatat atas nama perusahaan, bukan DSI. Budi mengatakan, seluruh proses pengajuan ekspor dilakukan oleh perusahaan. Nantinya, PT DSI masuk untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi pada setiap izin yang diajukan. Nantinya DSI juga akan menerbitkan persetujuan untuk pelaksanaan ekspor, yang langsung dikirimkan ke sistem digital Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). “Setelah dokumen draft PEB (pemberitahuan ekspor barang) lolos, diberikan persetujuan atau approval oleh DSI untuk dapat dikirimkan ke sistem digitalnya Bea Cukai atau CEISA,” tutur Airlangga. Sebelum proses pengajuan izin, Pemerintah juga memastikan transaksi komersial antara eksportir dengan pembeli (buyer) seluruhnya dilakukan oleh perusahaan atau eksportir, tetapi diteliti secara mendalam oleh DSI. Seluruh keputusan ini akan dituangkan pemerintah dalam regulasi, tepatnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Regulasi itu ditargetkan rampung bulan ini. Reporter: Vadhia Lidyana Editor: Vadhia Lidyana #IDNTimesNews #IDNTimesVideo #IDNTimes_FFi
PEMERINTAH PASTIKAN DSI BUKAN EKSPORTIR, CUMA PERANTARA TUNGGAL Pemerintah memastikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI hanya berperan sebagai perantara tunggal dalam ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Komoditas yang dimaksud ialah minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan kegiatan ekspor tetap tercatat atas nama perusahaan, bukan DSI. Budi mengatakan, seluruh proses pengajuan ekspor dilakukan oleh perusahaan. Nantinya, PT DSI masuk untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi pada setiap izin yang diajukan. Nantinya DSI juga akan menerbitkan persetujuan untuk pelaksanaan ekspor, yang langsung dikirimkan ke sistem digital Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yaitu Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). “Setelah dokumen draft PEB (pemberitahuan ekspor barang) lolos, diberikan persetujuan atau approval oleh DSI untuk dapat dikirimkan ke sistem digitalnya Bea Cukai atau CEISA,” tutur Airlangga. Sebelum proses pengajuan izin, Pemerintah juga memastikan transaksi komersial antara eksportir dengan pembeli (buyer) seluruhnya dilakukan oleh perusahaan atau eksportir, tetapi diteliti secara mendalam oleh DSI. Seluruh keputusan ini akan dituangkan pemerintah dalam regulasi, tepatnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Regulasi itu ditargetkan rampung bulan ini. Reporter: Vadhia Lidyana Editor: Vadhia Lidyana #IDNTimesNews #IDNTimesVideo #IDNTimes_FFi

About