@shraddhaarya2953: الماضي والحاضر راني بطلة مسلسل الملك والملكة ✨️❤️ #راجا_راني #راني #الملك_والملكه #mahimajoshi #مسلسلات

عشاق ممثلين وممثلات هند ❤💖
عشاق ممثلين وممثلات هند ❤💖
Open In TikTok:
Region: JO
Thursday 07 May 2026 00:04:26 GMT
366320
8846
64
252

Music

Download

Comments

kadouj40
kadouj♡ :
ادعول لأمى برحم والقفران
2026-07-04 23:55:18
13
ali.khaled547
ALI KHALED علي خالد - :
بدنا سحر وهي صغيره
2026-05-07 09:02:01
64
user3050667996181
فراشه الملك :
نفسيتها ما تغيرت😂😅😅
2026-05-15 08:54:03
14
user5135808292181
وᤤصية آلࢪسوᤤل🤍🎧. :
اي والله نفس الشبه
2026-07-14 22:02:55
0
zeinabou5354
zeinabou :
كتير حلوة
2026-07-13 13:30:16
0
pennykait
ماريا آيلي :
وش اسم حسابها انستا؟
2026-05-07 21:43:43
5
user9814694056011
فاطمة سرحان :
تمثل في مسلسل لحن القلوب في دور امل 🥺
2026-05-07 09:25:06
6
7indianseries
Red rose :
هي امال 😳
2026-05-09 15:29:16
16
abdul.qadeer1137
Roblox3638838 :
2026-05-12 03:31:29
1
r0k12345
𓆩 R0k 𓆪 :
راني بنت كوثر في مسلسل
2026-05-07 03:00:15
3
mn5uip4
ﭑنا ݪوحَدتييٰ 💓⌯. :
اكول وين شابفتها
2026-06-13 16:33:40
3
mnyt.ali29
Mnyt Ali :
ان بحبك
2026-06-23 17:54:19
0
i8_x35
.نۨــونـي🙇🏻‍♀️. :
نفس شكلها ماتغيرت
2026-07-03 09:17:50
0
user7258536933281
ضــوء القــمر💜✨ :
توا تمثل في مسلسل اسمه لحن القلوب
2026-06-14 19:15:34
0
ritalrital239
ريتال :
والله كنت اكبر منها 😳😳
2026-05-28 19:20:27
2
ahmdykeiuys
الفقيرة إلى الله :
راني غياتري تذكرت
2026-06-15 11:04:22
0
user4035362537375
زهرة هدى ( آسرةّ آلُقلُۆبْ)🔥 :
تمثل دور امال في مسلسل اشراقة سحر (لحن القلوب) ☺️☺️
2026-05-07 00:57:40
7
sosorry053
omima / :
مثلت في مسلسل لحن القلوب
2026-05-08 16:22:34
5
roz.ana07
امير مصطفي :
كنت عارفه انو هيك
2026-06-23 13:07:42
1
ahmdykeiuys
الفقيرة إلى الله :
هادي نفسها آمال في لحن القلوب
2026-06-15 11:03:49
0
migan650
✨ cbnn ✨ :
هاي مو انتي
2026-05-07 09:09:15
2
baseenbob111
نبضي شوريا 🥰🫶🏻 :
سوي عن شوريا لوثرا
2026-05-07 12:07:19
4
sadiatrawally
SADIA :
🥰🥰🥰
2026-05-11 00:20:06
1
hybta3
ايلول :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰🥰
2026-05-13 17:32:47
1
user14170951747720
الزين :
🥰🥰🥰
2026-05-11 19:45:52
1
To see more videos from user @shraddhaarya2953, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok
Diduga Dijemput Tanpa Surat, Aktivis SEMMI Sumbar Ngaku Diintimidasi di Kejati; Kejati Bantah Penjemputan Paksa, Pakar Minta Dasar Kewenangan Diuji PADANG, DETAKSUMBARNEWS – Polemik dugaan penjemputan terhadap Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang sekaligus anggota Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini terjadi usai aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri Padang pada Jumat (10/7/2026). Fadil mengaku didatangi sejumlah petugas Kejati Sumbar di kediamannya pada Minggu (12/7/2026). Menurutnya, petugas datang bersama lurah dan Ketua RT setempat untuk mengajaknya ke Kantor Kejati Sumbar. Ia mengaku sempat menolak lantaran tidak ada surat pemanggilan resmi, namun akhirnya ikut karena merasa mendapat tekanan psikologis dan khawatir terhadap keluarganya. Saat berada di Kantor Kejati Sumbar, Fadil mengaku mendapat pertanyaan terkait aksi demonstrasi, diminta menjalani tes urine, membuat video pengakuan, serta menandatangani surat pernyataan agar tidak kembali mengikuti aksi demonstrasi. Ia juga mengklaim sempat mengalami tindakan intimidatif selama proses tersebut. Menanggapi tudingan itu, Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Menurutnya, Fadil hanya diundang untuk berdiskusi mengenai aspirasi yang disampaikan saat aksi demonstrasi. Ia menegaskan Fadil datang bersama orang tua, lurah, dan Ketua RT, serta kegiatan tersebut merupakan forum diskusi, bukan pemeriksaan ataupun tindakan paksa. Setelah diskusi selesai, Fadil disebut diantar pulang. Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, M. Nurul Fajri, menilai setiap tindakan aparat terhadap peserta demonstrasi harus memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, apabila terdapat tindakan tanpa dasar kewenangan yang sah, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk pelampauan kewenangan dan dapat dipandang sebagai tindakan intimidatif terhadap kebebasan menyampaikan pendapat. Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat perbedaan keterangan antara Fadil Ramadhan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait proses keberangkatan ke Kantor Kejati, kegiatan yang berlangsung di dalam kantor, serta dugaan intimidasi yang disampaikan Fadil. Selengkapnya: detaksumbarnews.com #DetakSumbarNews #SEMMI #KejatiSumbar #UINImamBonjol #sumaterabarattiktok

About