@queenxafsa: #karis kariski ugu danbeyey waa Diyaar

Xafsa collection 👗
Xafsa collection 👗
Open In TikTok:
Region: SO
Thursday 07 May 2026 10:37:59 GMT
975
31
1
1

Music

Download

Comments

maryamoqurux18
Ruuney👸🫶♥️ :
❤️❤️❤️
2026-05-07 10:44:42
0
To see more videos from user @queenxafsa, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kakek Mujiran (72) dan satu terdakwa lainnya, Nur Wahid, divonis hukuman penjara selama 3 bulan 10 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda dalam perkara penggelapan getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VII di Kebun Unit Bergen, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Dalam sidang yang digelar pada Senin (29/6), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan karena adanya hubungan kerja dengan perusahaan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga bulan 10 hari. Meski divonis pidana penjara, kedua terdakwa langsung dibebaskan karena sudah menjalani masa penahanan selama proses hukum berjalan. Majelis hakim menetapkan keduanya menjalani masa pidana pengawasan selama empat bulan. Hakim juga memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, kedua terdakwa diminta tidak mengulangi perbuatan selama masa pengawasan. Mendengar putusan tersebut, Mujiran dan Nur Wahid langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang bersama tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis ini sedikit lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang sebelumnya menuntut hukuman tiga bulan tujuh hari penjara. 📸: Dok. kumparan. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | vidol | R120 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan
Kakek Mujiran (72) dan satu terdakwa lainnya, Nur Wahid, divonis hukuman penjara selama 3 bulan 10 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda dalam perkara penggelapan getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional VII di Kebun Unit Bergen, Tanjung Sari, Lampung Selatan. Dalam sidang yang digelar pada Senin (29/6), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan karena adanya hubungan kerja dengan perusahaan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tiga bulan 10 hari. Meski divonis pidana penjara, kedua terdakwa langsung dibebaskan karena sudah menjalani masa penahanan selama proses hukum berjalan. Majelis hakim menetapkan keduanya menjalani masa pidana pengawasan selama empat bulan. Hakim juga memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, kedua terdakwa diminta tidak mengulangi perbuatan selama masa pengawasan. Mendengar putusan tersebut, Mujiran dan Nur Wahid langsung melakukan sujud syukur di ruang sidang bersama tim kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Vonis ini sedikit lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang sebelumnya menuntut hukuman tiga bulan tujuh hari penjara. 📸: Dok. kumparan. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | vidol | R120 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About