@novolis pratama :
Ini ada kasus unit,
(A) orang tua tsk penganiayaan (tsk an
B) kemudian si A meminta kepada pengacara untukendampingi anaknya yang menjadi tak penganiayaan , lalu terjadilah kesepakatan dengan membuat kuasa pendampingan, pengacara tersebut belum dibayar jasa namun orang tua tsk memberikan ongkos kepada pengacara (anggaplah ongkos sebesar Rp 500.000) kemudian setelah selesai keputusan pengacara tersebut belum juga dibayar uang jasanya, sehingga orang tua tsk berjanji janji untuk membayar, dengan alasan apabila ada pembayaran ruko milik orang tua tsk, uang jasa pengacara akan dibayar, namun sampai saat ini belum dibayar uang jasanya,,,
sehingga pengacara tersebut melayangkan somasi sampai 3, akhirnya pengacara akan membuat Laporan polisi dalam tindak pidana Penipuan, namun dari konsling bahwa kejadian tersebut masuk kerana perdata akan tetapi pengacara tersebut ngotot itu masuk pidana,
dari pendapat saya bahwa kejadian tersebut masuk dalam ranah perdata karna akan ada kesepakatan (pra kontrak), sehingga terjadinya kontrak, sehingga menjadi Wanprestasi...
mohon masukannya suhu?
2026-05-10 06:05:19