Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@osmiiinog_888: #kunteynir #екатеринбург #мскальмар #блевмс #максимсиницын
osmiiinog_888
Open In TikTok:
Region: KZ
Wednesday 13 May 2026 12:33:39 GMT
512
69
0
18
Music
Download
No Watermark .mp4 (
3.15MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
3.15MB
)
Watermark .mp4 (
6.93MB
)
Music .mp3
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @osmiiinog_888, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
#humor #viraltiktok #viral
هذا حالي ويا خلگ مو خوش حال😔💔🫂#علي #تصميميfypシ #اخر_اشي_نسختو💭🥀 #شعروقصايد #شعراء_وذواقين_الشعر_الشعبي
#fyp
@Rafael Cabral #rafaelcabralcy #rafaelcabral
Al fin descubrí que soy un Therian 🤣🤣🤣
Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Illegal Logging di Lintas Timur Km 80, 2 Sopir Truk Kayu Mahang Tanpa Dokumen Diamankan Pelalawan– Satuan Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di Jalan Lintas Timur Km.80 Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Sabtu 6 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Dua unit truk bermuatan kayu mahang tanpa dokumen resmi diamankan beserta sopirnya. Lokasi TKP berada di Jl. Lintas Timur Km.80, Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan. Di titik ini Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan menghentikan 2 truk Mitsubishi Canter yang melintas membawa muatan kayu. Lokasi strategis ini memang rawan lalu lintas hasil hutan ilegal menuju Pekanbaru. Adapun sebagai tersangka insial U , pria, 46 tahun, sopir, alamat Kel. Sail Pekanbaru. Insial AS, pria, 34 tahun, Kel. Pinang Sebatang Barat Siak. Saksi OKP, 19 tahun, pelajar. Korban dalam perkara ini adalah NKRI atas kerugian sumber daya hutan. Kronologi penangkapan: Pada hari Sabtu ,Sekira pukul 08.30 WIB Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pencegatan. Diamankan U mengendarai truk Dyna merah Nopol BA 8473 AN bermuatan 130 batang kayu mahang. Bersamaan diamankan AS dengan truk Canter hitam Nopol BM 9693 CU bermuatan 130 batang kayu mahang. Saat diinterogasi keduanya tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Kayu diketahui milik Sdr. D dimuat dari Pantai Ogis Kel. Teluk Meranti dan akan dibawa ke Pekanbaru. Pelaku dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Barang bukti yang diamankan: 1 unit truk Mitsubishi Canter merah BA 8473 AN, 1 unit truk Mitsubishi Canter hitam BM 9693 CU, dan total 260 batang kayu mahang. Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.H menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. “Penindakan tegas ini bukti Polres Pelalawan tidak kompromi dengan illegal logging. Hutan adalah paru-paru Pelalawan. Kami akan kejar pelaku, penyandang dana, hingga penadahnya. Dengan semangat ‘Melindungi Tuah Menjaga Marwah’, Polres Pelalawan berkomitmen menjaga kelestarian hutan untuk anak cucu,” tegasnya. Polres Pelakawan sudah menerbitkan LP Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026, mengamankan 2 pelaku dan barang bukti, serta dokumentasi. kayu dan pemilik kayu inisial D. Kasus ini jadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan kehutanan di wilayah hukum Polres Pelalawan. #viral #riaukompas #ilegaloging #fakesituation⚠️ #pelalawan
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy