@phuongha0495: Quần suông cạp liền mặc hè dễ chịu nè mấy chị #livehighlights #tiktoklive #quansuong #quansuongongrong #quantaynu

Phương Hà
Phương Hà
Open In TikTok:
Region: VN
Wednesday 13 May 2026 13:31:14 GMT
567
3
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @phuongha0495, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga pejabat tinggi Kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Berdasarkan pengumuman resmi yang disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin pada Selasa malam, 3 November 2026, ketiga tersangka tersebut adalah: • LSP – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri yang menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden / KSP). • ASN – Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum / Kadivkum Polri). • EH – Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri). Detail dan Duduk Perkara: • Sasaran Penyadapan: Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur resmi (illegal taping) tidak hanya terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, tetapi juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat (ormas), LSM, hingga pengusaha. • Waktu Kejadian: Praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga Oktober 2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa disertai dasar hukum atau surat perintah penyidikan. • Penghapusan Jejak: Selain penyadapan, penyidik menemukan adanya perintah untuk menghapus file serta log data elektronik guna menghilangkan jejak. • Ancaman Hukum: Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1)/(2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun. Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri. • Status Lainnya: Satu pejabat tinggi lain berinisial SU (Irjen Pol. Slamet Uliandi) saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. #listyosigitprabowo #prabowosubianto #bareskrimpolri #penangkapantersangka #beritaviral
Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga pejabat tinggi Kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Berdasarkan pengumuman resmi yang disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin pada Selasa malam, 3 November 2026, ketiga tersangka tersebut adalah: • LSP – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri yang menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden / KSP). • ASN – Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution (Kepala Divisi Hukum / Kadivkum Polri). • EH – Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri). Detail dan Duduk Perkara: • Sasaran Penyadapan: Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur resmi (illegal taping) tidak hanya terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto, tetapi juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat (ormas), LSM, hingga pengusaha. • Waktu Kejadian: Praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu tahun 2025 hingga Oktober 2026 melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa disertai dasar hukum atau surat perintah penyidikan. • Penghapusan Jejak: Selain penyadapan, penyidik menemukan adanya perintah untuk menghapus file serta log data elektronik guna menghilangkan jejak. • Ancaman Hukum: Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1)/(2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun. Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri. • Status Lainnya: Satu pejabat tinggi lain berinisial SU (Irjen Pol. Slamet Uliandi) saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini. #listyosigitprabowo #prabowosubianto #bareskrimpolri #penangkapantersangka #beritaviral

About