@aiclippedem1: 😂😂💀#fyp #explorepage✨ #fypシ゚viral

aiclippedem1
aiclippedem1
Open In TikTok:
Region: US
Friday 15 May 2026 22:32:34 GMT
152409
28897
476
19815

Music

Download

Comments

.inaki__
.inaki__ :
someone please make Maury sliding down his chair a gif. Pleeeeeaaaasssseeee! 😭😭😭😭😭
2026-06-17 01:41:15
2973
vons_tea
All Da Tea🍵 :
I ain’t never seen Maury laugh like det before 🤣
2026-06-17 04:58:01
1889
bmgemane
BMgemane :
I love us
2026-07-01 05:42:02
0
kingpandahbehr
kingpandahbehr :
Maury and Jerry Springer (RIH) loved us.
2026-06-17 15:51:37
580
tangela.davis5
Ms Davis 352 :
we play all day🤣🤣🤣🤣🤣
2026-06-16 11:49:04
421
krisbianca
GoddessBianca :
😂😂😂😂 Maury so messy cause why he slide down like that
2026-06-17 23:12:52
98
carlethiamccloud
Carlethia Mccloud :
😂😂😂😂😂😂😂😂Even Maury had to laugh
2026-06-17 00:21:32
520
queen.monique66
@prettymonique :
shit was funny AF and smooth tho fr 😂😂😂😂
2026-06-17 05:32:41
295
rissamsrissa
Narissa :
the way Maury fell back in that chair
2026-06-17 09:34:34
59
imperfectgal_10
♡▪︎•𝐈ო𝑷е𝑟𝒻еc𝔱•▪︎♡ :
Maury laughing hard😂😂😂😂
2026-06-17 12:55:57
183
_braidsbyavirgo
Braids By A Virgo :
I miss watching Maury after school 😂😂
2026-06-17 13:50:10
40
dionnnnnn999
dionnnnnn999 :
they definitely practiced this before the show 😭😭😭😂
2026-06-17 18:37:33
81
jmac_9k
Coby :
Maury was TICKLED!!
2026-06-18 04:59:43
5
kennyboid94
D@ndo_Uchiha :
My ppl I tell ya 😂😂😂😂😂😂😂
2026-06-16 23:46:00
77
marianightcx
marianightcx :
Maury sliding down his chair😭🤣
2026-06-29 21:24:37
0
chocolateface_79
Perfectly_Imperfect79💋 :
I’m hollin🤣😂🤣😂🤣
2026-06-16 17:41:30
29
mizzkita2u
MIZZKITA2U :
😂😂😂😂😂
2026-06-14 05:00:07
57
cierranicole28
Cierraaaaaaaa :
Damn 😂😭
2026-06-17 00:18:46
21
von_turn
Von :
Maury was tickled😩😭😭😭
2026-06-17 10:59:00
19
notyour_average_karen
Karen :
🤣🤣🤣🤣🤣🤣 they even got Maury
2026-06-17 10:14:24
14
To see more videos from user @aiclippedem1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

DJP resmi tunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik. Kebijakan ini efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026. Empat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dana (escrow) yang dimiliki masing-masing platform. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang, di luar PPN dan PPnBM. Pajak yang dipungut bukan merupakan pungutan tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai skema perpajakan masing-masing wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian. Salah satunya bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Bimo mengatakan pedagang dengan omzet tersebut tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra platform digital, pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan batu permata dalam kondisi tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan. 📸: Dok. kumparan/Ave Airiza ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: bisnisupdate | update | bisnis | svt | R142 | R074 | E093 #bicarafaktalewatberita #kumparan
DJP resmi tunjuk empat marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik. Kebijakan ini efektif diterapkan mulai 1 Agustus 2026. Empat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan setelah pemerintah menilai kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, hingga mekanisme pengelolaan dana (escrow) yang dimiliki masing-masing platform. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan tarif PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang, di luar PPN dan PPnBM. Pajak yang dipungut bukan merupakan pungutan tambahan, melainkan dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai skema perpajakan masing-masing wajib pajak. Dalam pelaksanaannya, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian. Salah satunya bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Bimo mengatakan pedagang dengan omzet tersebut tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace. Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra platform digital, pedagang yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan pajak, penjualan pulsa dan kartu perdana, transaksi emas dan batu permata dalam kondisi tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan bangunan. 📸: Dok. kumparan/Ave Airiza ⁠ Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ ⁠ 📝: bisnisupdate | update | bisnis | svt | R142 | R074 | E093 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About