Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@irvan_0003: #lintaskalbar #fyppppppppppppppppppppppp @retno_boy @gabriel-celine @Deky @KULU KILEK 2NR
𝖎𝕽v4n
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 16 May 2026 16:59:23 GMT
1940
245
10
18
Music
Download
No Watermark .mp4 (
3.57MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
3.57MB
)
Watermark .mp4 (
7.53MB
)
Music .mp3
Comments
Rafff21 :
paling depan☝️
2026-05-16 19:23:33
0
Deky :
Kirim van video nya
2026-05-25 12:23:01
0
Vin :
Congkoy oo
2026-05-16 17:54:10
0
aryyy205🪬 :
🤙🏻
2026-05-17 07:40:59
0
To see more videos from user @irvan_0003, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
#bandaneira
Zaccariah Nonyane, the man accused of murdering Ithabeleng Motleleng and hiding her body under his bed for a number of days, has refused to apply for bail in court today. Possibly out of fear for his safety. Angry residents destroyed his shack. Community members gathered outside court and at the victim’s mother’s home. #KayaNews #Soweto #Protea #SouthAfricaNews #tragedy #murder
Eks anggota Brimob Polda Kaltim yang diduga menjadi 'sniper' kampung narkoba Gang Langgar Samarinda akhirnya tiba di Bareskrim Polri. Bripka Dedy Wiratama datang dengan kedua jempol terborgol dan langsung menjalani pemeriksaan terkait dugaan perannya dalam jaringan peredaran sabu yang disebut beroperasi secara terorganisir. Sebelumnya, ia telah dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat dari Polri karena pelanggaran berat. Kasus kampung narkoba Gang Langgar menjadi sorotan setelah Bareskrim membongkar jaringan yang disebut memiliki pengawas di berbagai titik dan meraup omzet hingga Rp200 juta per hari. Baca selengkapnya di TribunKaltim.co. #Samarinda #Kaltim #TribunKaltim #TiktokBerita
เขมรป่วนอีก! เผยคลิปทหารเขมรกว่า 20 นาย ล้อมขวางทหารไทยวางรั้วชายแดน . #ข่าวtiktok #TruthFromThailand #CambodiaOpenedFire #ไทยนี้รักสงบแต่ถึงรบไม่ขลาด #ทหารไทย #กรอบแกล้มข้าวเม่าอบกรอบ #ข่าวเย็นไทยรัฐ #ไทยรัฐทีวี32
PASURUAN Seorang pria asal Kabupaten Jombang berinisial SZP (33) ditangkap aparat kepolisian setelah melakukan penganiayaan berat dengan menembakkan airsoft gun kepada seorang korban di kawasan Wisma Senopati, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Wisma Senopati yang berada di lingkungan Pesanggrahan, Kecamatan Prigen. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Menturus, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, diduga menembak korban menggunakan satu pucuk airsoft gun jenis Glock 19 warna hitam. Saat kejadian, tersangka secara tiba-tiba melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali menggunakan peluru gotri berukuran 4,5 milimeter. Tembakan tersebut mengenai bagian perut, dada, bahu, serta pipi kiri korban hingga mengakibatkan luka serius. Polisi kemudian berhasil menangkap tersangka pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo. Dari hasil penyidikan, polisi menyita barang bukti berupa sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV terkait kejadian tersebut. Sementara itu, airsoft gun yang digunakan tersangka masih dalam pencarian. Berdasarkan pengakuan tersangka, senjata tersebut dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Kota Mojokerto sekitar tiga hari setelah kejadian. Tersangka mengaku telah memiliki airsoft gun tersebut sejak Februari 2026 setelah membelinya dari seorang kenalan di Surabaya dengan harga Rp 3 juta. Motif penganiayaan diduga dipicu karena korban mendatangi tersangka untuk meminta ganti rugi sebesar Rp 500 ribu. Permintaan tersebut berkaitan dengan pelayanan anak buah tersangka yang dinilai kurang memuaskan terhadap tamu korban. Kedatangan korban ke wisma disebut memicu keributan hingga akhirnya berujung pada aksi penembakan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat. Bahkan hingga saat ini masih terdapat gotri yang bersarang di bagian pipi kiri korban sehingga harus menjalani tindakan operasi untuk mengeluarkan proyektil tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. #timpartneSR62com #AssalamulaikumPejabatIndonesiMohonDiperhatikanMasyarakatKecilmuIngat #HallopejatKotaPasuruanUnganDebganMasyaratmuIniyangLagiMembutuhkanini #ApakabarMasyarakatPasuruanKotaSedangTidakBsikBaikAjaBoskuHalloPejabat
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy