@trouble2x851953: #fypシ゚viral #police #bodycam #copsoftiktok #arrested

Trouble 2x
Trouble 2x
Open In TikTok:
Region: US
Monday 18 May 2026 16:44:34 GMT
421
10
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @trouble2x851953, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menyetujui permohonan penyitaan sejumlah barang milik tersangka perkara narkotika yang diajukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Salah satu penetapan penyitaan tersebut menyasar barang milik tersangka Basri Lewaimang berupa beberapa kendaraan mewah roda empat dan uang tunai sekitar Rp 440 jutaan. Permohonan penyitaan itu diajukan penyidik kepada Ketua PN Batam pada 26 Agustus 2026. Dua hari kemudian, atau pada 28 Agustus 2026, Ketua PN Batam menerbitkan penetapan persetujuan penyitaan. Humas PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena membenarkan adanya sejumlah penetapan penyitaan tersebut. “Persetujuan permohonan penyitaan oleh penyidik narkotika diajukan tersebut, Ketua PN Batam menetapkan pada tanggal 28 Agustus 2026,” kata Wattimena, Senin (7/9/2026). Narkotika hingga catatan stok barang Selain Basri Lewaimang, penyidik juga mengajukan permohonan penyitaan terhadap barang yang berkaitan dengan sejumlah tersangka lainnya. Untuk tersangka Zainal Agusprin Lubis, PN Batam menyetujui penyitaan beberapa jenis narkotika, catatan stok barang narkotika, serta uang tunai. Sementara itu, terhadap tersangka Sila, barang yang disetujui untuk disita berupa dua unit handphone, satu unit iPad, serta narkotika seberat 73 gram. PN Batam juga menyetujui penyitaan terhadap barang milik tersangka Sutin Maimanah berupa narkotika seberat 2,84 gram dan satu kartu microSD SanDisk Ultra berkapasitas 256 GB. Kemudian, terhadap tersangka Irwandi alias Iwan, barang yang disita berupa handphone, KTP, serta kartu ATM BCA dan Mandiri. Untuk tersangka Rianto dan Dicky, PN Batam menyetujui penyitaan berupa handphone. Tuturnya. Adapun terhadap tersangka Yeskiel Morales Gultom, penyidik mendapat persetujuan penyitaan berupa handphone, handy talkie (HT), serta narkotika seberat 3,21 gram. Penetapan PN Batam tersebut memberikan dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan perkara narkotika yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian dalam perkara masing-masing tersangka. Tegas Wattimena.#fypage #batam #mabespolri
TELISIKNEWS.COM, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam menyetujui permohonan penyitaan sejumlah barang milik tersangka perkara narkotika yang diajukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Salah satu penetapan penyitaan tersebut menyasar barang milik tersangka Basri Lewaimang berupa beberapa kendaraan mewah roda empat dan uang tunai sekitar Rp 440 jutaan. Permohonan penyitaan itu diajukan penyidik kepada Ketua PN Batam pada 26 Agustus 2026. Dua hari kemudian, atau pada 28 Agustus 2026, Ketua PN Batam menerbitkan penetapan persetujuan penyitaan. Humas PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena membenarkan adanya sejumlah penetapan penyitaan tersebut. “Persetujuan permohonan penyitaan oleh penyidik narkotika diajukan tersebut, Ketua PN Batam menetapkan pada tanggal 28 Agustus 2026,” kata Wattimena, Senin (7/9/2026). Narkotika hingga catatan stok barang Selain Basri Lewaimang, penyidik juga mengajukan permohonan penyitaan terhadap barang yang berkaitan dengan sejumlah tersangka lainnya. Untuk tersangka Zainal Agusprin Lubis, PN Batam menyetujui penyitaan beberapa jenis narkotika, catatan stok barang narkotika, serta uang tunai. Sementara itu, terhadap tersangka Sila, barang yang disetujui untuk disita berupa dua unit handphone, satu unit iPad, serta narkotika seberat 73 gram. PN Batam juga menyetujui penyitaan terhadap barang milik tersangka Sutin Maimanah berupa narkotika seberat 2,84 gram dan satu kartu microSD SanDisk Ultra berkapasitas 256 GB. Kemudian, terhadap tersangka Irwandi alias Iwan, barang yang disita berupa handphone, KTP, serta kartu ATM BCA dan Mandiri. Untuk tersangka Rianto dan Dicky, PN Batam menyetujui penyitaan berupa handphone. Tuturnya. Adapun terhadap tersangka Yeskiel Morales Gultom, penyidik mendapat persetujuan penyitaan berupa handphone, handy talkie (HT), serta narkotika seberat 3,21 gram. Penetapan PN Batam tersebut memberikan dasar hukum bagi penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang berkaitan dengan perkara narkotika yang sedang ditangani Bareskrim Polri. Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian dalam perkara masing-masing tersangka. Tegas Wattimena.#fypage #batam #mabespolri

About