@khun_chann: This is an old animation I did for fun a few months ago. I'm planning to post some art about my OCs soon… hope you guys look forward to it ^^; #811game #811vittorino #811gabriel

*✮ - 𝙲𝙷𝙰𝙽.
*✮ - 𝙲𝙷𝙰𝙽.
Open In TikTok:
Region: TH
Wednesday 20 May 2026 06:52:15 GMT
31127
6656
28
837

Music

Download

Comments

maapik1
чиззи пиздабол :
я наследство на вас перепишу❤️❤️❤️
2026-05-20 08:04:32
162
geruuuo00
your dear friend Mike :
omg 811 in fyp
2026-05-20 19:25:05
16
ghosty.pantz
Lupine ૮ - ﻌ • ა ᡕᠵデᡁ᠊╾━💥 :
8:11 MENTIONED
2026-05-21 03:17:38
13
burmalda_14886769
user148867228 :
GABRIEL MENTIONED ❤️❤️❤️❤️
2026-06-25 20:47:10
2
cupid_mushroom
CatSoupz! :
THIS IS THE AWESOMEST THING IVE SEEN ALL WEEK OMGOGKOGM
2026-05-20 21:49:47
3
gabrielgiordano_
🍊📼 ៸៸𓂃 𝐽𝑢𝑙𝑖𝑒𝑘🎀 彡·˚ :
HAHAHA I LOVE THID
2026-05-20 08:38:11
4
amerciasfavsugardaddy
Roo / Dante :
Im Dante irl
2026-05-21 00:36:07
2
2007v79
exkiller23 :
I LOVE TS AJAJAJAA
2026-05-20 12:41:44
2
muryf00y
черешня [🍒] :
Виталик муж
2026-06-11 19:23:28
0
girya_tupaska
скрепка тупаска (вумен)⁴² :
ура
2026-05-20 11:01:21
1
imsurlai
я Сурл@й :
МИЛЫЕ МИЛЫЕ МОИ😢
2026-05-20 10:25:58
4
_reso_it_
`^Ресо сорева^` :
I LOVE THEM VERY MUCH/Я ИХ ТАК ЛЮБЛЮ (пейринг)
2026-05-26 03:28:42
4
dmitrishalunkov
Дмитрий Шалунков :
нет
2026-05-20 11:02:42
1
darrkkkk1
дарк крутой :
ого
2026-05-20 13:04:59
0
.last856
::Лᴀᴄь Пᴇᴩуɯ!! :
@никотин ЭТО МОТИВЫ ТВОЕГО АРТА??
2026-05-24 11:02:06
2
eva811872
Eva Paket[811, The Beatles🪲] :
😍😍😍
2026-05-20 16:29:32
0
ikhaatardappel
Fayy :
@Faith 📼🍊 / 🍝🌍
2026-05-30 08:45:00
0
kel1lm
kельm блюблюдок :
@buvatur мы
2026-07-06 22:47:25
0
To see more videos from user @khun_chann, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kita semua sepakat bahwa penambangan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan dan harus dihentikan. Namun, di sisi lain kami juga mendengar langsung aspirasi masyarakat yang hanya ingin mencari nafkah sesuai aturan. Mereka berharap dapat beraktivitas melalui mekanisme yang legal, yaitu melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," tegas Kapolda. Ia mengakui bahwa WPR telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini penerbitan IPR masih terhambat berbagai kendala regulasi sehingga masyarakat belum dapat memanfaatkan WPR secara legal. "Kami terus berupaya mencari solusi bersama seluruh pihak terkait," ujarnya. Kapolda menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui dua langkah, menjaga kelestarian lingkungan dan membuka peluang ekonomi alternatif bagi masyarakat. "Harapan kami, masyarakat tetap memiliki mata pencaharian yang layak, lingkungan tetap terjaga, dan persoalan PETI dapat diselesaikan melalui solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak," katanya. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas ESDM mengakui bahwa proses penerbitan IPR masih terkendala implementasi regulasi baru. Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi teknis dari instansi yang membidangi sungai. Hingga kini, sejumlah persyaratan tersebut masih dalam proses penyelesaian dan belum tersedia regulasi teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara rinci. Namun disisi lainnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mencatat aktivitas tambang emas ilegal menghancurkan lebih dari 10.000 hektare kawasan hutan dan lahan di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat meliputi Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. #DetakSumbarNews #SumateraBarat #IPR #WPR #PETI

About