@kalangan_jambi: Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari, Bengawan Kamto, divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit macet fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) dari BNI senilai Rp105 miliar. Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (20/5/2026). Selain penjara, Bengawan juga dijatuhi denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp80 miliar. Jika uang pengganti tak dibayar, diganti kurungan 3 tahun. #Jambi #Korupsi #PNJambi #beritajambi

Kalangan Jambi
Kalangan Jambi
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 20 May 2026 16:24:06 GMT
29800
215
20
126

Music

Download

Comments

nikefaradila2
nikefaradila :
kredit di bank kan ada jaminan..terus gmn di katakan korupsi?.. yg ksh fasilitas itu dr pihak bank
2026-05-21 08:59:13
2
panglimahitam888
Panglima hitam :
Ringan pake banget
2026-05-21 01:29:38
0
dimrauas
DIMRA UAS :
kerja apa yang bisa mengahsilkan 108 milyar dalam 6 tahun
2026-05-21 04:35:38
0
riduan.sidiqq
Joda+Sidiq :
105 M 6 thn = 72 bulan = 2160 hari. 105 M dibagi 72 perbulan 1,4 m... 1,4 m...dibagi 30 hari = 600 Lebih perhari.buset besa nya hasil perhari 🙏
2026-05-21 05:20:30
0
indra.jaya.stell
Indra jaya stell :
binggung pinjaman bank bisa jadi dugaan korupsi.. mau bertanya jg sih.. pinjaman bernilai besar pastinya pakai jaminan.. dan ketika kredit macet.. seharusnya aset disita...jika memang aset yang dijaminkan tidak mencukupi kan bisa naikkan menjadi status pailit sehingga bisa dilakukan sita jaminan aset untuk menutupi jumlah sisa hutangnya.. dan yg jadi pertanyaan kerugian negara dalam hal apa y.. yg punya pengetahuan lebih bisa sharing
2026-05-21 12:00:56
5
akbarroezdy
@roezd! :
masih untung dia...
2026-05-21 15:02:15
1
papapopo75
Cah tibel bt serangan :
yg d curi 108 miliar yg suru di kembalikan 80 miliart tambah 200 juta berarti Masi untung dikit
2026-05-20 23:14:31
2
imran.bu1
Imran Bu :
😂😂😂
2026-05-20 23:11:19
0
as79lin
As79 :
Kuasa Hukum Soroti Dissenting Opinion Hakim: Kasus PT PAL Dinilai Ranah Perdata, Bukan Korupsi Herry Supriyatna | 22 Mei 2026, 22:25 WIB Kuasa Hukum Soroti Dissenting Opinion Hakim: Kasus PT PAL Dinilai Ranah Perdata, Bukan Korupsi Sidang dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL). AKURAT.CO Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi. Kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan Dartias, menilai, perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis dibanding pidana korupsi. Dalam keterangannya, Ilham menyoroti putusan terkait uang pengganti sebesar Rp80,1 miliar. Menurutnya, nilai aset pabrik kelapa sawit (PKS) PT PAL yang menjadi agunan bahkan disebut melebihi nilai uang pengganti tersebut. “Berdasarkan hasil penilaian KJPP pada proses lelang pertama, nilai PKS PT PAL mencapai Rp126 miliar. Artinya, nilai aset melebihi kewajiban uang pengganti,” ujar Ilham, Jumat (22/5/2026).
2026-05-23 01:11:54
0
To see more videos from user @kalangan_jambi, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About