As79 :
Kuasa Hukum Soroti Dissenting Opinion Hakim: Kasus PT PAL Dinilai Ranah Perdata, Bukan Korupsi
Herry Supriyatna | 22 Mei 2026, 22:25 WIB
Kuasa Hukum Soroti Dissenting Opinion Hakim: Kasus PT PAL Dinilai Ranah Perdata, Bukan Korupsi
Sidang dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).
AKURAT.CO Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi.
Kuasa hukum terdakwa, Ilham Kurniawan Dartias, menilai, perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis dibanding pidana korupsi.
Dalam keterangannya, Ilham menyoroti putusan terkait uang pengganti sebesar Rp80,1 miliar. Menurutnya, nilai aset pabrik kelapa sawit (PKS) PT PAL yang menjadi agunan bahkan disebut melebihi nilai uang pengganti tersebut.
“Berdasarkan hasil penilaian KJPP pada proses lelang pertama, nilai PKS PT PAL mencapai Rp126 miliar. Artinya, nilai aset melebihi kewajiban uang pengganti,” ujar Ilham, Jumat (22/5/2026).
2026-05-23 01:11:54