tesseract :
ngga gitu juga sih, PTN sekarang itu statusnya ada 2, PTN BH dan PTN BLU
Perubahan PTN menjadi PTN-BLU dan PTN-BH adalah upaya pemerintah untuk memberikan otonomi, fleksibilitas pengelolaan, dan kemandirian finansial kepada perguruan tinggi. Kebijakan ini dimulai sejak awal tahun 2000-an dan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) adalah kampus dengan tingkat otonomi tertinggi. Mereka memiliki wewenang penuh mengatur keuangan, aset, dan pembukaan program studi. contohnya UI, ITB, Unpad, UGM, Unair, ITS
PTN-BLU (Badan Layanan Umum) memiliki otonomi lebih terbatas; mereka fleksibel mengelola pendapatan bukan pajak, tetapi urusan pengelolaan institusi serta tarif layanan tetap diatur oleh pemerintah contohnya UNJ, UIN dll
2026-05-23 09:11:44