@pakhtoon0745: kamyabi inshaallah☺ 🚩🙌🏻#foryoufage💯💯 #CapCut #atitudeboy😎 #titkokviral

Pᴀᴋʜᴛᴏᴏɴ🚩
Pᴀᴋʜᴛᴏᴏɴ🚩
Open In TikTok:
Region: PK
Saturday 23 May 2026 18:00:11 GMT
11629
842
52
100

Music

Download

Comments

mastmalangthe
─❅✵·𝑴𝒂𝒔𝒕❆𝑴𝒂𝒍𝒂𝒏𝒈·✵❅─ :
الحمدلله داسې وخت مي تیرکړي چې دا چا عزت ته مي په بده سترګه ندي کتلي❤️اوري محترمه 🥺❤️
2026-07-15 10:13:41
2
abbas__khan517
🥀ABBAS خان🫀 :
za khamyabi pase zam
2026-05-29 03:37:46
1
user942954308
💔shapoor_zadran🥹 :
yes bro kamyabi
2026-07-14 01:47:14
1
khankhann5848
💫KHAN 𝐄𝐃𝐈𝐓𝐗 :
Good msg 🔥🔥🔥
2026-06-09 15:19:35
1
ubaidullahmaddah42
عبیداللّہ مدّاح :
🥰🥰🥰🥰🥰🥰 good
2026-05-27 10:55:15
1
talibgsg
🇦🇫جرمني🦅 :
😳ولي 😏
2026-05-26 17:15:52
0
sawal.e.ishq7
ســـــــوال عــــشق 🦅 :
Wrong
2026-05-24 15:43:12
0
user2441407035760
💔خاموش درد 🥀 :
feltar name bro
2026-06-27 00:48:14
1
zaryab.khan5598
Zaryab Khan :
Yara bilkul singa che za wam kamyamby pase
2026-05-23 18:39:24
2
khankhann5848
💫KHAN 𝐄𝐃𝐈𝐓𝐗 :
kamyabi zid Dy zamung 🔥🔥🔥
2026-06-09 15:19:47
0
speditor123
💎Aɪ Cʀᴇᴀᴛᴏʀ✨ :
🥰🥰🥰
2026-05-23 21:27:12
1
sakhakhil.king
Sakhakhil King :
❤️❤️❤️
2026-06-26 03:33:08
0
mwali699
KOHATI KING 👑 :
🥰🥰🥰
2026-06-23 18:44:12
0
kakar.saab1935
Moheed khan 935 :
🥰🥰🥰
2026-06-21 06:23:37
0
saeedpindeking804
🫀🤍💚💝 :
🥰🥰🥰
2026-06-01 15:37:15
0
asif.jan4984
ASIF JAMALDINI 804 :
🥰🥰🥰
2026-06-17 16:31:06
0
khan.313343
khan 451 :
🥰🥰🥰
2026-06-18 16:52:03
0
air.q9ahsanqasemi
احسان قاسمی :
🥰🥰🥰
2026-06-25 22:40:27
0
oldjani768
Abdurahman. jani :
❤️❤️❤️
2026-05-28 18:02:25
0
ulfatraees1
Raees :
🥰🥰🥰
2026-05-27 17:47:55
0
user704831389
ᴀꜱᴀᴅ ᴋʜᴀɴ 🌹❤️ :
😁😁😁
2026-05-23 18:13:16
0
To see more videos from user @pakhtoon0745, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Jawabannya adalah BOLEH, ASALKAN ADA PERSETUJUAN TERTULIS DARI BANK selaku kreditur pemegang Hak Tanggungan. Banyak masyarakat keliru mengira bahwa tanah yang sertifikatnya masih tertahan di bank sama sekali tidak bisa diperjualbelikan. Secara hukum, Anda sebagai debitur (pemilik tanah) tetap memiliki hak kepemilikan. Namun, karena tanah tersebut terikat jaminan utang, ada aturan main ketat yang harus dipatuhi agar transaksi Anda sah dan tidak berujung sengketa pidana atau perdata di kemudian hari. Jika ditinjau berdasarkan aturan hukum jaminan: - Asas Droit de Suite (Pasal 7 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan): Hukum menegaskan bahwa “Hak Tanggungan tetap melekat pada objeknya dalam tangan siapa pun juga.” Artinya, jika Anda menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan bank dan terjadi kredit macet, bank tetap memiliki hak mutlak untuk menyita dan melelang tanah tersebut, meskipun kepemilikannya sudah berpindah ke tangan pembeli baru. - Klausul Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Hampir semua bank mencantumkan klausul larangan mengalihkan atau menjual objek jaminan tanpa izin tertulis dari bank. Melanggar ketentuan ini dinilai sebagai tindakan wanprestasi (cedera janji) secara perdata. Bahkan, pembeli baru tidak akan bisa memproses Akta Jual Beli (AJB) di PPAT karena PPAT wajib memverifikasi bahwa sertifikat asli bersih dan tidak sedang diblokir atau dibebani Hak Tanggungan. Solusi Hukum yang Aman: Transaksi ini dapat dilakukan secara legal dengan mekanisme Over Kredit resmi, pelunasan dipercepat (menebus sertifikat) menggunakan dana pembeli melalui perjanjian mengikat di hadapan Notaris (PPJB), atau mekanisme roya partial jika hanya sebagian tanah yang dijual. Jangan ambil risiko melakukan transaksi
Jawabannya adalah BOLEH, ASALKAN ADA PERSETUJUAN TERTULIS DARI BANK selaku kreditur pemegang Hak Tanggungan. Banyak masyarakat keliru mengira bahwa tanah yang sertifikatnya masih tertahan di bank sama sekali tidak bisa diperjualbelikan. Secara hukum, Anda sebagai debitur (pemilik tanah) tetap memiliki hak kepemilikan. Namun, karena tanah tersebut terikat jaminan utang, ada aturan main ketat yang harus dipatuhi agar transaksi Anda sah dan tidak berujung sengketa pidana atau perdata di kemudian hari. Jika ditinjau berdasarkan aturan hukum jaminan: - Asas Droit de Suite (Pasal 7 UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan): Hukum menegaskan bahwa “Hak Tanggungan tetap melekat pada objeknya dalam tangan siapa pun juga.” Artinya, jika Anda menjual tanah tersebut tanpa sepengetahuan bank dan terjadi kredit macet, bank tetap memiliki hak mutlak untuk menyita dan melelang tanah tersebut, meskipun kepemilikannya sudah berpindah ke tangan pembeli baru. - Klausul Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Hampir semua bank mencantumkan klausul larangan mengalihkan atau menjual objek jaminan tanpa izin tertulis dari bank. Melanggar ketentuan ini dinilai sebagai tindakan wanprestasi (cedera janji) secara perdata. Bahkan, pembeli baru tidak akan bisa memproses Akta Jual Beli (AJB) di PPAT karena PPAT wajib memverifikasi bahwa sertifikat asli bersih dan tidak sedang diblokir atau dibebani Hak Tanggungan. Solusi Hukum yang Aman: Transaksi ini dapat dilakukan secara legal dengan mekanisme Over Kredit resmi, pelunasan dipercepat (menebus sertifikat) menggunakan dana pembeli melalui perjanjian mengikat di hadapan Notaris (PPJB), atau mekanisme roya partial jika hanya sebagian tanah yang dijual. Jangan ambil risiko melakukan transaksi "di bawah tangan" tanpa keterlibatan pihak bank, karena perlindungan hukum bagi pembeli dan penjual menjadi sangat lemah. Butuh solusi dan pendampingan hukum untuk menyusun skema Over Kredit atau pembuatan PPJB yang aman? Charta Justicia & Associates siap mendampingi Anda guna memastikan seluruh proses administrasi dan hukum berjalan aman, legal, serta bebas dari risiko sengketa keuangan. Hubungi kami via DM atau WhatsApp pada bio untuk konsultasi hukum responsif! ⚖️💼 #ChartaJusticia #HakTanggungan #JualBeliTanah #OverKreditAman #KonsultanHukumProperti

About