@ntvnews.id: Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap wanita berinisial YH terkait kasus pencurian handphone di area photobox Apartemen Green Pramuka Square, Jakarta Pusat, yang viral di media sosial. Pelaku ditangkap di Leuwiliang, Bogor, pada 19 Mei 2026. Pencurian terjadi saat korban lupa mengambil HP Samsung Galaxy Z Flip7 miliknya usai berswafoto. YH bersama rekannya berinisial N kemudian mengambil HP tersebut, bahkan diduga menguras uang m-banking korban hingga jutaan rupiah. Polisi masih memburu pelaku N dan telah mengamankan barang bukti berupa handphone korban serta rekaman CCTV aksi pencurian. ------- Asw01 #malinghp #photoboxgreenpramukasquare #viral #ntvnewsid