@shjanq: hellooo#ily #fyp

тгк:art by sosamba
тгк:art by sosamba
Open In TikTok:
Region: UA
Wednesday 27 May 2026 11:34:04 GMT
257
15
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @shjanq, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Ironi Wali Kota “Terbaik” Jambi: Saat Sampah Gratis Berganti Jadi Bisnis Prabayar JAMBI — Narasi tentang pencapaian Wali Kota Jambi, Maulana, dalam menata estetika kota kini membentur gelombang protes dari masyarakat bawah. Di tengah klaim keberhasilan membangun ekonomi sirkular dan pengentasan kemiskinan, kebijakan barunya di sektor sanitasi justru dinilai mengubah layanan publik esensial menjadi ajang komersialisasi alias “bisnis dengan rakyat”. Ketidakpuasan ini bermula dari langkah agresif Pemerintah Kota Jambi yang membongkar 94 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) umum di pinggir jalan. Sebagai gantinya, pemerintah merilis program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM). Melalui sistem baru ini, warga dipaksa beralih ke skema layanan pengangkutan sampah berbayar prabayar yang dikoordinasikan langsung lewat pengurus RT. Baca Juga : Gegara Depo Sampah Wali Kota Maulana, Pokja UKPBJ Palsukan Dokumen Peserta Lelang Kebijakan penarikan retribusi mandiri ini seketika memicu keluhan di tingkat akar rumput, salah satunya di kawasan RT 24. “Sekarang buang sampah harus bayar. Kondisi ekonomi lagi sulit, cari uang susah, ini malah nambah beban. Seharusnya pemerintah membantu, bukan mempersulit,” kesal seorang warga yang merasa predikat wali kota pro-rakyat kini terasa semu. Sentimen negatif warga bukan tanpa alasan. Pasca-penutupan akses TPS gratis, tumpukan sampah liar justru mulai menjamur di sejumlah ruas jalan utama akibat banyak warga yang enggan atau tidak mampu membayar biaya prabayar. Keadaan diperparah oleh buruknya fasilitas armada OPBM yang masih menggunakan bak terbuka. Sampah-sampah yang berterbangan di jalanan kini mengancam higienitas lapangan usaha para pelaku UMKM lokal. Baca Juga : Pola Fikir Mundur Walikota Jambi, Merubah Jam Masuk Kerja (Terobosan atau Terabasan) Di seberang meja, Wali Kota Maulana tetap bersikeras bahwa program OPBM prabayar ini adalah solusi paling efektif untuk menekan volume sampah kota. Pemerintah mengklaim perputaran uang dari bisnis sampah prabayar ini sangat menggiurkan, bahkan disebut-sebut mampu menembus angka Rp7 miliar per bulan. Bagi pemerintah, ini adalah potret keberhasilan menciptakan lapangan kerja baru, meski bagi sebagian besar warga, uang miliaran tersebut ditarik langsung dari kantong mereka yang sedang menjerit akibat impitan ekonomi. Sejauh ini, sekitar 70 OPBM swadaya telah didirikan untuk mengontrol pengelolaan sampah di 200 RT se-Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi bahkan memasang target ambisius untuk segera menyapu bersih seluruh sisa TPS liar yang ada dalam waktu dekat. Kendati demikian, pro-kontra di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara angka keberhasilan di atas kertas komersial pemerintah dengan kebahagiaan riil masyarakat di dunia nyata. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Wali Kota Jambi maupun Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan tanggapan resmi tambahan terkait keluhan tumpukan sampah jalanan dan keberatan biaya dari warga RT 24 tersebut. Redaksi berkomitmen penuh menyediakan ruang publik dan siap memuat konfirmasi susulan, hak jawab, maupun hak koreksi dari Wali Kota Maulana beserta jajaran instansi terkait secara proporsional pada kesempatan pertama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kabarpemayung.Com
Ironi Wali Kota “Terbaik” Jambi: Saat Sampah Gratis Berganti Jadi Bisnis Prabayar JAMBI — Narasi tentang pencapaian Wali Kota Jambi, Maulana, dalam menata estetika kota kini membentur gelombang protes dari masyarakat bawah. Di tengah klaim keberhasilan membangun ekonomi sirkular dan pengentasan kemiskinan, kebijakan barunya di sektor sanitasi justru dinilai mengubah layanan publik esensial menjadi ajang komersialisasi alias “bisnis dengan rakyat”. Ketidakpuasan ini bermula dari langkah agresif Pemerintah Kota Jambi yang membongkar 94 Tempat Pembuangan Sampah (TPS) umum di pinggir jalan. Sebagai gantinya, pemerintah merilis program Operator Pengumpul Sampah Berbasis Masyarakat (OPBM). Melalui sistem baru ini, warga dipaksa beralih ke skema layanan pengangkutan sampah berbayar prabayar yang dikoordinasikan langsung lewat pengurus RT. Baca Juga : Gegara Depo Sampah Wali Kota Maulana, Pokja UKPBJ Palsukan Dokumen Peserta Lelang Kebijakan penarikan retribusi mandiri ini seketika memicu keluhan di tingkat akar rumput, salah satunya di kawasan RT 24. “Sekarang buang sampah harus bayar. Kondisi ekonomi lagi sulit, cari uang susah, ini malah nambah beban. Seharusnya pemerintah membantu, bukan mempersulit,” kesal seorang warga yang merasa predikat wali kota pro-rakyat kini terasa semu. Sentimen negatif warga bukan tanpa alasan. Pasca-penutupan akses TPS gratis, tumpukan sampah liar justru mulai menjamur di sejumlah ruas jalan utama akibat banyak warga yang enggan atau tidak mampu membayar biaya prabayar. Keadaan diperparah oleh buruknya fasilitas armada OPBM yang masih menggunakan bak terbuka. Sampah-sampah yang berterbangan di jalanan kini mengancam higienitas lapangan usaha para pelaku UMKM lokal. Baca Juga : Pola Fikir Mundur Walikota Jambi, Merubah Jam Masuk Kerja (Terobosan atau Terabasan) Di seberang meja, Wali Kota Maulana tetap bersikeras bahwa program OPBM prabayar ini adalah solusi paling efektif untuk menekan volume sampah kota. Pemerintah mengklaim perputaran uang dari bisnis sampah prabayar ini sangat menggiurkan, bahkan disebut-sebut mampu menembus angka Rp7 miliar per bulan. Bagi pemerintah, ini adalah potret keberhasilan menciptakan lapangan kerja baru, meski bagi sebagian besar warga, uang miliaran tersebut ditarik langsung dari kantong mereka yang sedang menjerit akibat impitan ekonomi. Sejauh ini, sekitar 70 OPBM swadaya telah didirikan untuk mengontrol pengelolaan sampah di 200 RT se-Kota Jambi. Pemerintah Kota Jambi bahkan memasang target ambisius untuk segera menyapu bersih seluruh sisa TPS liar yang ada dalam waktu dekat. Kendati demikian, pro-kontra di lapangan menunjukkan adanya jurang pemisah yang lebar antara angka keberhasilan di atas kertas komersial pemerintah dengan kebahagiaan riil masyarakat di dunia nyata. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Wali Kota Jambi maupun Dinas Lingkungan Hidup belum memberikan tanggapan resmi tambahan terkait keluhan tumpukan sampah jalanan dan keberatan biaya dari warga RT 24 tersebut. Redaksi berkomitmen penuh menyediakan ruang publik dan siap memuat konfirmasi susulan, hak jawab, maupun hak koreksi dari Wali Kota Maulana beserta jajaran instansi terkait secara proporsional pada kesempatan pertama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kabarpemayung.Com

About