@majangmejeng_: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan pembelian hewan qurban oleh
Presiden melalui anggaran negara tidak bermasalah secara hukum Islam.
Pembelian tersebut dinilai sah secara syar'i karena peruntukannya kembali kepada
kemaslahatan masyarakat luas.
Pernyataan tersebut merespon pembelian sapi qurban oleh Presiden Prabowo
Subianto yang dialokasikan melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) lewat skema Bantuan Presiden (Banpres).
"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira
ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," kata Ketua MUI Bidang Fatwa
Prof KH Asrorun Niam Sholeh dilansir dari MUI, Rabu (27/5/2026).
Sosok yang biasa akrab disapa Prof Niam itu menjelaskan bahwa model pengadaan
hewan qurban oleh kepala negara menggunakan kas negara memiliki dasar fikih
yang kuat dalam sejarah Islam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut merujuk pada hadis riwayat Imam
Bukhari yang menjelaskan tata cara berkurban bagi seorang pemimpin atau imam. Sebab itu, kurban yang dilakukan oleh presiden menggunakan anggaran tersebut pada
hakikatnya adalah kurban atas nama negara yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat.