@jjberitaa: Kebijakan ekspor satu pintu via PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang akan berlaku 1 Juni 2026 hadapi tantangan serius di hari-hari terakhir menjelang implementasi. Bloomberg Technoz melaporkan pada Jumat (29/5/2026) bahwa sejumlah penambang batu bara masih BELUM mendapatkan salinan Peraturan Pemerintah (PP) tata kelola ekspor SDA dan aturan teknisnya. Pengakuan ini disampaikan PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ) lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Mengingat regulasi tersebut masih dalam tahap rencana dan belum diberlakukan secara penuh, Perseroan belum dapat menilai secara komprehensif dampak operasional maupun administratif yang mungkin timbul," kata manajemen DAAZ. Manajemen menegaskan DAAZ siap jalankan kebijakan sesuai aturan yang nantinya berlaku. Untungnya, transaksi ekspor DAAZ umumnya dilakukan berdasarkan kesepakatan spot (jangka pendek), jadi kemungkinan besar tidak terlalu pengaruhi kontrak penjualan eksisting. Buat investor saham tambang dan ekonomi RI, ada beberapa hal yang patut dicermati dengan kritis. Pertama, ketidakjelasan H-3 ini validasi warning S&P & Moody's soal risiko implementasi DSI yang terlalu cepat tanpa persiapan matang. Sama dengan analis pasar Tjoe Ay yang sempat sebut worst case rupiah ke Rp25.000 kalau eksekusi DSI buruk. Kedua, beda sikap emiten: ANTM siap dukung penuh, PTBA masih bahas penyesuaian kontrak, PTBA juga mulai selaraskan dokumen Bea Cukai. Sektor batu bara (DAAZ, BUMI, ADRO, ITMG) lagi dalam mode wait & see. Ketiga, kalau aturan teknis tetap belum keluar di tanggal implementasi, ada risiko gangguan ekspor jangka pendek yang bisa pukul saham tambang & kontribusi devisa. Pantau ketat penerbitan PP & aturan teknis dalam 3 hari ke depan sebagai katalis utama sektor tambang & rupiah. #danantara #tambang #kontencom #kontencomxtws
jjberita
Region: ID
Saturday 30 May 2026 08:50:06 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @jjberitaa, please go to the Tikwm
homepage.