@haile5254: Call-to-Action (Convert & Spread) Summary of 1 year - Looking back and reaching out. Connect information about staking, DAO and mainnet into the development roadmap. We have come a long way, and the future has just begun. #INTERLINK #ITLG #ITL

MrChâu•••InterLink Labs
MrChâu•••InterLink Labs
Open In TikTok:
Region: VN
Saturday 30 May 2026 14:43:46 GMT
11
4
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @haile5254, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pasca Mukomuko, Kini 5 Kabupaten Sepakat Kembali Ikuti Harga TBS Sawit Rp 3.465 per Kilogram - Setelah sebelumnya pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Mukomuko menyatakan kesediaan mengikuti harga Tandan Buah Segar (TBS) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu, giliran sejumlah PKS dari lima kabupaten lainnya menyepakati langkah serupa. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi angin segar bagi petani sawit yang dalam beberapa waktu terakhir mengeluhkan turunnya harga TBS di tingkat pabrik. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Sabtu 30 Mei 2026. Rapat dihadiri perwakilan PKS dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma, serta sejumlah kepala daerah dan pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak yang hadir sepakat kembali menerapkan harga TBS sesuai ketetapan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yakni sebesar Rp3.465 per kilogram. Kesepakatan ini muncul setelah penurunan harga sawit di sejumlah daerah memicu keluhan petani dan menjadi perhatian pemerintah daerah. “Hasil rapat hari ini menyepakati bahwa harga TBS harus kembali mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu,” kata Wakil Gubernur Bengkulu, Mian. Mian juga mengingatkan perusahaan yang belum hadir maupun belum menandatangani kesepakatan agar segera mematuhi ketentuan tersebut. Menurutnya, pemerintah akan melaporkan perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen terhadap kebijakan harga sawit yang telah disepakati bersama. “Bagi perusahaan yang tidak hadir dan tidak menandatangani kesepakatan harga TBS, sebelumnya Pak Wamen telah meminta agar disampaikan perusahaan mana saja yang tidak berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menyebut persoalan harga sawit juga berkaitan dengan pola kemitraan petani dan perusahaan. Karena itu, pemerintah daerah akan mendorong petani sawit agar menjalin kemitraan langsung dengan PKS sehingga posisi tawar petani dapat semakin kuat. “Saat ini harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.465 per kilogram. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk membina petani sawit agar mulai bermitra langsung dengan PKS,” ujar Sri Herlin. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi petani sawit di Bengkulu sekaligus menjaga stabilitas harga TBS di tengah dinamika industri kelapa sawit yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. (Cik) #sawit #hargatbs #tbssawit #bengkulu
Pasca Mukomuko, Kini 5 Kabupaten Sepakat Kembali Ikuti Harga TBS Sawit Rp 3.465 per Kilogram - Setelah sebelumnya pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Mukomuko menyatakan kesediaan mengikuti harga Tandan Buah Segar (TBS) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Bengkulu, giliran sejumlah PKS dari lima kabupaten lainnya menyepakati langkah serupa. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi angin segar bagi petani sawit yang dalam beberapa waktu terakhir mengeluhkan turunnya harga TBS di tingkat pabrik. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Sabtu 30 Mei 2026. Rapat dihadiri perwakilan PKS dari Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma, serta sejumlah kepala daerah dan pejabat Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak yang hadir sepakat kembali menerapkan harga TBS sesuai ketetapan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yakni sebesar Rp3.465 per kilogram. Kesepakatan ini muncul setelah penurunan harga sawit di sejumlah daerah memicu keluhan petani dan menjadi perhatian pemerintah daerah. “Hasil rapat hari ini menyepakati bahwa harga TBS harus kembali mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu,” kata Wakil Gubernur Bengkulu, Mian. Mian juga mengingatkan perusahaan yang belum hadir maupun belum menandatangani kesepakatan agar segera mematuhi ketentuan tersebut. Menurutnya, pemerintah akan melaporkan perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen terhadap kebijakan harga sawit yang telah disepakati bersama. “Bagi perusahaan yang tidak hadir dan tidak menandatangani kesepakatan harga TBS, sebelumnya Pak Wamen telah meminta agar disampaikan perusahaan mana saja yang tidak berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menyebut persoalan harga sawit juga berkaitan dengan pola kemitraan petani dan perusahaan. Karena itu, pemerintah daerah akan mendorong petani sawit agar menjalin kemitraan langsung dengan PKS sehingga posisi tawar petani dapat semakin kuat. “Saat ini harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.465 per kilogram. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk membina petani sawit agar mulai bermitra langsung dengan PKS,” ujar Sri Herlin. Kesepakatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi petani sawit di Bengkulu sekaligus menjaga stabilitas harga TBS di tengah dinamika industri kelapa sawit yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. (Cik) #sawit #hargatbs #tbssawit #bengkulu

About