@futbolista_deelite: Mejora tu regate ⬆️⚽️ Rutinas personalizadas 45 días para mejorar tu rendimiento > enlace del perfil ✅ #football #Soccer #soccertiktok #futbol⚽️ #vir

Atletas de Elite🏋️‍♂️⚽️⚡️
Atletas de Elite🏋️‍♂️⚽️⚡️
Open In TikTok:
Region: PY
Saturday 30 May 2026 20:07:27 GMT
55894
2768
6
308

Music

Download

Comments

jhoelito_g
ᴊʜᴏᴇʟ ツ :
busquen en Youtube , esos vídeos están gratis
2026-06-02 20:58:02
1
18....e
⚽e👻 :
la musica es la que me hace mejorar mi regate
2026-06-01 16:17:27
2
ismael.palmer
ISMAEL PALMER :
🥰🥰🥰
2026-05-30 20:59:09
1
christ.pape
JEAÑ CHRISTÕPHE🫀🇸🇳🫁🧠🤟 :
👍👍👍
2026-05-31 13:55:15
0
kenia.cardozo8
Kenia Cardozo :
🥰🥰🥰
2026-06-01 14:46:59
0
To see more videos from user @futbolista_deelite, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Bandar Lampung – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Zulkarnain menegaskan pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan ASN Kemenag dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan bersifat imbauan, bukan kewajiban. Menurut dia, pengumpulan ZIS merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, hingga regulasi dari Badan Amil Zakat Nasional. “Zakat, infak, sedekah ini merupakan perintah Allah dan regulasinya juga jelas. Diperkenankan untuk mengumpulkan ZIS melalui ASN yang ada,” kata Zulkarnain saat diwawancarai Lampung Geh, Senin (25/5). Ia menjelaskan, program pengumpulan ZIS sebenarnya telah berjalan sejak 2011 di tingkat Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Namun, setelah adanya keputusan Menteri Agama terkait integrasi sistem penggajian ASN mulai 1 Januari 2026, seluruh mekanisme penggajian dan potongan dilakukan melalui bendahara Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. “Sebelumnya berada di Kemenag Kabupaten/Kota. Setelah sistem penggajian terintegrasi di Kanwil mulai Januari 2026, maka otomatis seluruh potongan dilakukan oleh bendahara Kanwil,” ujar dia. Zulkarnain menegaskan, pihaknya hanya mengeluarkan surat imbauan terkait infak sebesar Rp100 ribu, khususnya bagi CPNS dan PPPK baru. “Kami hanya mengeluarkan himbauan. Januari dan Februari masih dipotong oleh Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kesediaan masing-masing. Kemudian Maret dan April juga sesuai dengan himbauan saja,” jelas dia. Ia menyebut, tidak seluruh ASN memberikan sumbangan dengan nominal yang sama. Bahkan, sekitar 2.000 ASN memilih tidak ikut menyumbang. “Masih banyak sekitar 2.000 orang yang tidak bersedia. Ada yang hanya Rp50 ribu, Rp25 ribu, Rp20 ribu bahkan tidak ada sama sekali. Tidak ada paksaan, yang penting mereka ikhlas,” tegas dia. Menurut Zulkarnain, dana ZIS yang terkumpul dimanfaatkan untuk membantu ASN paruh waktu dengan penghasilan rendah. Terdapat sekitar 187 ASN paruh waktu yang sebelumnya hanya menerima gaji Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan dari negara. Melalui program infak dan sedekah tersebut, mereka mendapat tambahan bantuan sebesar Rp1,5 juta setiap bulan sehingga total pendapatan mencapai sekitar Rp2 juta. “Dengan adanya infak sedekah ini, kami transfer tambahan Rp1,5 juta sehingga total yang mereka terima sekitar Rp2 juta per bulan,” kata dia. Selain bantuan penghasilan, dana ZIS juga digunakan untuk program bedah rumah bagi ASN paruh waktu dan marbot masjid yang rumahnya dinilai belum layak huni. “Kami juga memberikan bantuan bedah rumah sebesar Rp30 juta untuk masing-masing ASN paruh waktu yang rumahnya tidak layak huni, termasuk beberapa marbot masjid,” tambah dia. Selain itu, dana ZIS juga dimanfaatkan untuk berbagai program sosial lainnya, di antaranya santunan duka bagi keluarga ASN Kanwil, santunan melahirkan, bantuan bagi ASN dan masyarakat terdampak musibah. Kemudian digunakan untuk santunan Ramadan bagi kaum dhuafa dan yatim piatu, beasiswa pendidikan untuk anak PPPK paruh waktu, bantuan pembangunan dan operasional masjid, santunan bagi ASN yang sakit, hingga bantuan kegiatan sosial, kemanusiaan, dakwah, pendidikan, dan kesehatan. Zulkarnain kembali, memastikan surat yang dikeluarkan Kanwil Kemenag Lampung hanya bersifat imbauan dan tidak memaksa ASN untuk memberikan infak maupun sedekah. “Begitu banyak manfaatnya untuk kita semua. Tapi kami pastikan lagi bahwa surat yang kami keluarkan tidak pernah memaksa, bentuknya hanya himbauan,” tutup dia. Diketahui sebelumnya, ramai pemberitaan terkait pemotongan langsung dari rekening gaji ASN untuk dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) terhadap ASN di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. (Cha)
Bandar Lampung – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Zulkarnain menegaskan pengumpulan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan ASN Kemenag dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan bersifat imbauan, bukan kewajiban. Menurut dia, pengumpulan ZIS merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014, hingga regulasi dari Badan Amil Zakat Nasional. “Zakat, infak, sedekah ini merupakan perintah Allah dan regulasinya juga jelas. Diperkenankan untuk mengumpulkan ZIS melalui ASN yang ada,” kata Zulkarnain saat diwawancarai Lampung Geh, Senin (25/5). Ia menjelaskan, program pengumpulan ZIS sebenarnya telah berjalan sejak 2011 di tingkat Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Namun, setelah adanya keputusan Menteri Agama terkait integrasi sistem penggajian ASN mulai 1 Januari 2026, seluruh mekanisme penggajian dan potongan dilakukan melalui bendahara Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. “Sebelumnya berada di Kemenag Kabupaten/Kota. Setelah sistem penggajian terintegrasi di Kanwil mulai Januari 2026, maka otomatis seluruh potongan dilakukan oleh bendahara Kanwil,” ujar dia. Zulkarnain menegaskan, pihaknya hanya mengeluarkan surat imbauan terkait infak sebesar Rp100 ribu, khususnya bagi CPNS dan PPPK baru. “Kami hanya mengeluarkan himbauan. Januari dan Februari masih dipotong oleh Kemenag Kabupaten/Kota sesuai kesediaan masing-masing. Kemudian Maret dan April juga sesuai dengan himbauan saja,” jelas dia. Ia menyebut, tidak seluruh ASN memberikan sumbangan dengan nominal yang sama. Bahkan, sekitar 2.000 ASN memilih tidak ikut menyumbang. “Masih banyak sekitar 2.000 orang yang tidak bersedia. Ada yang hanya Rp50 ribu, Rp25 ribu, Rp20 ribu bahkan tidak ada sama sekali. Tidak ada paksaan, yang penting mereka ikhlas,” tegas dia. Menurut Zulkarnain, dana ZIS yang terkumpul dimanfaatkan untuk membantu ASN paruh waktu dengan penghasilan rendah. Terdapat sekitar 187 ASN paruh waktu yang sebelumnya hanya menerima gaji Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan dari negara. Melalui program infak dan sedekah tersebut, mereka mendapat tambahan bantuan sebesar Rp1,5 juta setiap bulan sehingga total pendapatan mencapai sekitar Rp2 juta. “Dengan adanya infak sedekah ini, kami transfer tambahan Rp1,5 juta sehingga total yang mereka terima sekitar Rp2 juta per bulan,” kata dia. Selain bantuan penghasilan, dana ZIS juga digunakan untuk program bedah rumah bagi ASN paruh waktu dan marbot masjid yang rumahnya dinilai belum layak huni. “Kami juga memberikan bantuan bedah rumah sebesar Rp30 juta untuk masing-masing ASN paruh waktu yang rumahnya tidak layak huni, termasuk beberapa marbot masjid,” tambah dia. Selain itu, dana ZIS juga dimanfaatkan untuk berbagai program sosial lainnya, di antaranya santunan duka bagi keluarga ASN Kanwil, santunan melahirkan, bantuan bagi ASN dan masyarakat terdampak musibah. Kemudian digunakan untuk santunan Ramadan bagi kaum dhuafa dan yatim piatu, beasiswa pendidikan untuk anak PPPK paruh waktu, bantuan pembangunan dan operasional masjid, santunan bagi ASN yang sakit, hingga bantuan kegiatan sosial, kemanusiaan, dakwah, pendidikan, dan kesehatan. Zulkarnain kembali, memastikan surat yang dikeluarkan Kanwil Kemenag Lampung hanya bersifat imbauan dan tidak memaksa ASN untuk memberikan infak maupun sedekah. “Begitu banyak manfaatnya untuk kita semua. Tapi kami pastikan lagi bahwa surat yang kami keluarkan tidak pernah memaksa, bentuknya hanya himbauan,” tutup dia. Diketahui sebelumnya, ramai pemberitaan terkait pemotongan langsung dari rekening gaji ASN untuk dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) terhadap ASN di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung. (Cha)

About