@rafszzy: #enhypen #sunghoon #paravoce #viral #foryou

almansa ت
almansa ت
Open In TikTok:
Region: BR
Saturday 30 May 2026 21:41:44 GMT
12513
4353
21
402

Music

Download

Comments

enhypenissevenforever
enhypen_is_seven 7️⃣🌟 :
eu sofrendo pelo heeseung;-;
2026-05-31 03:19:43
89
sasaavamp
s :
penso isso toda vez ok
2026-05-31 23:01:30
3
vick_gabi_off
𝒱𝒾𝒸𝓀 𝑜𝒻𝒻 _EN–is⁷ :
eu sofrendo por quanta do heeseung... é o hee vai voltar vamos ter esperança
2026-05-31 04:32:18
4
belly.torres06
user&bella6 :
2026-06-01 23:31:32
1
bhoon.n
be⁷🌺 :
juro
2026-05-31 22:08:58
1
lividochan
Liv :
Nossa Simm
2026-05-31 12:51:06
3
a.n.a.5.0.5
Ana💯 vitória :
@Bella
2026-05-31 15:05:07
2
To see more videos from user @rafszzy, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Viral!!! Sidang TPPU BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang A. Terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid bongkar aliran dana eks Pangdam IV Diponegoro dari lahan rampasan G30SPKI. Sebut hukum di Indonesia
Viral!!! Sidang TPPU BUMD Cilacap di Pengadilan Tipikor Semarang A. Terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid bongkar aliran dana eks Pangdam IV Diponegoro dari lahan rampasan G30SPKI. Sebut hukum di Indonesia "tergantung pesanan" IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG Terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (6/5/2026). Gus Yazid Bantah TPPU, Sebut Penegakan Hukum “Tergantung Pesanan” SEMARANG - Terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ia didakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam korupsi pembelian lahan BUMD Cilacap. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Gus Yazid menikmati uang Rp 20 miliar. Dalam dakwaan, uang itu berasal dari Terdakwa Andhi Nur Huda, dan Widi Prasetijono yang merupakan Mantan Pangdam IV Diponegoro yang telah menempatkan atau mentransfer uang sebesar Rp 25 miliar. Uang itu merupakan bagian milik Widi Prasetijono dari hasil penjualan tanah tersebut. Selanjutnya, Widi Prasetijono menyalurkan dana itu dengan berbagai cara. Sebesar Rp 20 miliar diserahkan secara tunai kepada terdakwa Ahmad Yazid. Dalam penggunaan dana tersebut, Ahmad Yazid diduga membelanjakannya untuk berbagai keperluan, antara lain membeli sejumlah kendaraan dengan total Rp 621.270.000, membeli logam mulia senilai Rp 120.995.000, serta menyetorkan Rp 1.500.000.000 ke PT Kontak Perkasa Futures untuk bisnis pialang dengan menggunakan nama orang lain, yakni istrinya. Selain itu, dana juga digunakan untuk membuka usaha rumah makan. "Terdakwa bersama-sama mengetahui atau setidaknya patut menduga uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi terkait penjualan tanah HGU hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro seluas sekitar 716 hektare di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap," kata dia Jaksa Teguh Ariawan, Rabu (6/5/2026). Ia menyatakan, pengaliran dana dilakukan melalui berbagai cara. Mulai dari penyerahan tunai, transfer ke sejumlah rekening atas nama pihak lain, hingga pembelian aset dan investasi menggunakan nama orang lain. Hal ini diduga bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan agar terlihat seolah-olah diperoleh secara sah, dengan menggunakan istilah seperti “dana hibah”, “untuk bisnis”, dan “operasional”. "Untuk tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yaitu mengalihkan atau menyerahkan uang secara tunai, menstransfer melalui nama orang lain," ucap dia. Pemberian uang itu disertai kwitansi dari istri Widi bernama Novita Permatasari agar seolah-olah sah terjadi dana hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Sementara itu usai sidang, Gus Yazid menyampaikan sejumlah pernyataan terkait proses hukum yang menjeratnya. Gus Yazid menilai penanganan perkara yang menjeratnya tidak objektif. “Hukum di Indonesia ini seperti ini, tergantung yang pesan. Jadi mulai dari kejaksaan, apa semuanya itu tergantung pesanan,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan dasar dakwaan TPPU yang dikenakan kepadanya, terutama terkait asal-usul dana. “Saya kan tidak korupsi, TPPU dari mana?” katanya. Menurutnya, sebagai penerima sumbangan, tidak mungkin memastikan asal-usul setiap dana yang diterima. “Orang dapat salaman amplop atau sumbangan, masa harus ditanya satu per satu itu uangnya dari mana?” ucapnya. Selain itu, ia menyinggung dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut. “Kalau memang ini kerugian negara, masa aset negara tidak didaftarkan dan bisa digadaikan,” ujarnya. Gus Yazid lantas mempertanyakan mengapa sejumlah pihak lain yang disebut dalam perkara belum diperiksa. Ia menilai penanganan kasus seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada dirinya. “Kenapa tidak dipanggil? Kenapa tidak diperiksa? Kenapa kok cuma saya?” katanya. Ia mengaku telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana yang dipersoalkan. “Saya sudah katakan, saya sanggup kembalikan,” ujarnya. #semarang #hukum #korupsi #tni #creatorsearchinsights @zaenalpetir

About