@evryoneknowsitbeme: #blondesdoitbetter #makemefamous #xyzbca #viralvideo #blondehair

Brooke🐆✨🌸🩷
Brooke🐆✨🌸🩷
Open In TikTok:
Region: US
Sunday 31 May 2026 00:37:28 GMT
1044
84
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @evryoneknowsitbeme, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Dalam persidangan kasus ladang gnja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada 11 Maret 2025, terungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem. Jaksa menghadirkan tiga saksi dari TNBTS, yaitu Edwy Yunanto, Yunus Tri Cahyono, dan Untung, yang memberikan kesaksian secara daring. Mereka menjelaskan dampak negatif penanaman gnja di kawasan konservasi, termasuk perusakan lahan dan gangguan terhadap keseimbangan alam. Dari kesaksian mereka kemudian terungkap bahwa ada 59 titik penanaman g*nja dengan luas total tak lebih dari 1 hektare. Setiap titik penanaman itu berbeda-beda luasannya.
Dalam persidangan kasus ladang gnja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada 11 Maret 2025, terungkap bahwa aktivitas ilegal tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem. Jaksa menghadirkan tiga saksi dari TNBTS, yaitu Edwy Yunanto, Yunus Tri Cahyono, dan Untung, yang memberikan kesaksian secara daring. Mereka menjelaskan dampak negatif penanaman gnja di kawasan konservasi, termasuk perusakan lahan dan gangguan terhadap keseimbangan alam. Dari kesaksian mereka kemudian terungkap bahwa ada 59 titik penanaman g*nja dengan luas total tak lebih dari 1 hektare. Setiap titik penanaman itu berbeda-beda luasannya. "Ada yang 2 meter persegi, ada yang 4 meter persegi, ada juga yang 16 meter persegi," kataYunus menjawab pertanyaan majelis hakim. Lokasi penanaman g*nja itu berada di zona rimba di kawasan konservasi yang masuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 3 Senduro Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah 2 Kabupaten Lumajang. Kawasan konservasi yang berada di bawah SPTN Wilayah 3 Senduro seluas 6.367 hektare. Yunus mengakui bahwa memang ada lingkungan dan ekosistem yang dirusak akibat penanaman g*nja itu. "Penanaman g*nja itu merusak ekosistem," ujar Yunus Ia mengatakan lokasi penanaman g*nja itu merupakan habitat rumput asli kawasan. Soal kerusakan ekosistem itu juga diungkapkan oleh Untung. "Itu daerah endemik. Tanaman selain endemik tidak boleh ditanam disitu. Penanaman g*nja di tempat itu termasuk pelanggaran. Itu merusak," kata Untung. Ia juga mengatakan di daerah tersebut merupakan endemik pinus, cemara serta pohon lainnya. Ketika ada kerusakan, kata Untung, nantinya harus dilakukan pemulihan ekosistem. Pemulihan ekosistem itu akan dilakukan oleh TN BTS.Hakim sempat mempertanyakan dari mana anggaran untuk pemulihan ekosistem itu akan diperoleh. Untung mengaku tidak tahu. Padahal, kata hakim, kalau tidak ada tanaman g*nja, tidak perlu ada pemulihan ekosistem. Para saksi mengaku tidak bisa melarang warga untuk memasuki kawasan hutan konservasi. "Mereka mencari rumput dan jamur di hutan," kata Untung Sumber/ Tempo #gunung #semeru #bromo #fyp #foryou #viral #trending #terciduk #news #jawatimur #jejakbackpacker #jejakbackpackerindonesia

About