@diymechanicalmodel: Box at back of the train project #foryou

Diy Mechanical Models
Diy Mechanical Models
Open In TikTok:
Region: PK
Sunday 31 May 2026 07:15:56 GMT
690345
16494
111
258

Music

Download

Comments

cdrcdrw
🏹魚の骨をとる職人🦊 :
2026-06-01 16:12:22
33
user841075926597
фнаф :
я самый свежий
2026-06-22 17:09:18
2
shrewd.d.danger
SHREWD d danger :
Am so invested in this lol
2026-06-13 10:55:33
1
orangbia09
wong ireng :
2026-06-09 02:11:08
3
1.x709
no nme🫪 :
muncul sndiri part2 nya
2026-05-31 08:11:32
0
jaf845
☆三SD-JAF三☆🇸🇩 :
مسلسل هو ولا شنو تم ولاخلصنا
2026-05-31 11:07:39
1
user043869590
ARKECE :
2026-07-07 03:40:05
0
zack._205
Syxc? :
Sejehbs?🥰
2026-07-06 15:28:58
0
tarabaa.retired
Tèm dah 😎 :
can you make the airplane pls😁🥰🥰🥺
2026-06-13 08:40:38
0
ooyenaung5
Oo Ye Naung177 :
2026-06-12 03:29:51
0
opiojoel171
Opio Joel :
terrii
2026-05-31 09:38:30
0
user3580051591982
Олександр Пашков :
проду🙏
2026-05-31 09:41:47
2
user66096145083740
เกน :
2026-06-15 23:42:07
0
klan_terraria
CJ EDIT :
2026-06-27 14:41:54
0
muhammadhabibisaputraa
hbib. :
1
2026-05-31 07:17:25
0
qwegbhn3
Qwegbhn :
2026-07-11 10:00:07
0
hmshagor23
❌কারো ভাব দেখার টাইম নাই❌ :
naxt part
2026-05-31 07:26:07
0
mirza.aja017
mirza :
anteng kali kalian ya sama kek aku
2026-06-12 06:28:02
1
muhammadmunawakil
Muhammad Munawakil K :
0
2026-05-31 10:42:49
0
akmal11086
@MAAaLZzz' :
pertama
2026-05-31 09:51:00
1
bde8760
ъ :
оно когда-нибудь поедет?
2026-06-13 19:10:28
0
To see more videos from user @diymechanicalmodel, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolda Sumbar: WPR Sudah Ada, IPR Belum bisa Karena ada aturan yang Melemahkan!! DETAKSUMBARNEWS, Padang – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sumatera Barat dinilai belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum juga diterbitkan. Kondisi tersebut membuat ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan rakyat belum memiliki kepastian hukum untuk bekerja secara legal. Kapolda Sumatera Barat menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Menurutnya, negara juga harus segera menghadirkan solusi dengan mempercepat penerbitan IPR agar masyarakat memiliki akses bekerja secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Kita semua sepakat bahwa penambangan tanpa izin berdampak buruk terhadap lingkungan dan harus dihentikan. Namun, di sisi lain kami juga mendengar langsung aspirasi masyarakat yang hanya ingin mencari nafkah sesuai aturan. Mereka berharap dapat beraktivitas melalui mekanisme yang legal, yaitu melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR)," tegas Kapolda. Ia mengakui bahwa WPR telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini penerbitan IPR masih terhambat berbagai kendala regulasi sehingga masyarakat belum dapat memanfaatkan WPR secara legal. "Kami terus berupaya mencari solusi bersama seluruh pihak terkait," ujarnya. Kapolda menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut dilakukan melalui dua langkah, menjaga kelestarian lingkungan dan membuka peluang ekonomi alternatif bagi masyarakat. "Harapan kami, masyarakat tetap memiliki mata pencaharian yang layak, lingkungan tetap terjaga, dan persoalan PETI dapat diselesaikan melalui solusi yang memberikan manfaat bagi semua pihak," katanya. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas ESDM mengakui bahwa proses penerbitan IPR masih terkendala implementasi regulasi baru. Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat empat persyaratan utama yang harus dipenuhi, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, klarifikasi status kawasan hutan, serta rekomendasi teknis dari instansi yang membidangi sungai. Hingga kini, sejumlah persyaratan tersebut masih dalam proses penyelesaian dan belum tersedia regulasi teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaannya secara rinci. Namun disisi lainnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mencatat aktivitas tambang emas ilegal menghancurkan lebih dari 10.000 hektare kawasan hutan dan lahan di sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat meliputi Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Sawahlunto, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Pesisir Selatan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. Saat ini pemerintah diminta untuk Jujur dan terbuka kepada masyarakat, dimana letak titik buntu persoalan ini sehingga masyarakat bisa paham apa Kendala utama yang menghambat IPR ini belum bisa direalisasikan. #DetakSumbarNews #SumateraBarat #IPR #WPR #PETI

About