@novy.cas: „Toto sa v Ruži neukázalo…“ 👀🌹 Miška z Ruže pre nevestu prehovorila o Adrianovi aj o tom, čo sa dialo mimo kamier. Ak si epizódu ešte nevidel, teraz je ten čas. 🔥 🎥 Celá epizóda Pretty Raw je na YouTube.

Nový Čas
Nový Čas
Open In TikTok:
Region: SK
Sunday 31 May 2026 08:45:55 GMT
2480
67
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @novy.cas, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Begini momen-momen menjelang pengumuman status tersangka terhadap tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025–2026. Usai menjalani pemeriksaan, Dadan, Sony, dan Lodewyk tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) yang menandakan status mereka sebagai tersangka. Tak lama kemudian, ketiganya dibawa menggunakan mobil tahanan sebelum Kejagung menggelar konferensi pers terkait penetapan status hukum tersebut. Dalam dokumentasi yang dirilis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, ketiganya terlihat memberikan senyum tipis saat kamera menyorot mereka menjelang konferensi pers. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya dari saksi menjadi tersangka. Menurut penyidik, ketiga tersangka diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan, mulai dari mark up pengadaan hingga intervensi proyek di lingkungan BGN. Mereka juga diduga menggunakan kewenangan jabatan untuk memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa dalam program strategis pemerintah. “Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Naskah: Muhammad Farhan Shatry Video: Dokumentasi Puspenkum Kejagung Editor: Bagus #KejaksaanAgung #BadanGiziNasional #KorupsiMBG #ProgramMBG #BeritaNasional
Begini momen-momen menjelang pengumuman status tersangka terhadap tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025–2026. Usai menjalani pemeriksaan, Dadan, Sony, dan Lodewyk tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) yang menandakan status mereka sebagai tersangka. Tak lama kemudian, ketiganya dibawa menggunakan mobil tahanan sebelum Kejagung menggelar konferensi pers terkait penetapan status hukum tersebut. Dalam dokumentasi yang dirilis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, ketiganya terlihat memberikan senyum tipis saat kamera menyorot mereka menjelang konferensi pers. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum ketiganya dari saksi menjadi tersangka. Menurut penyidik, ketiga tersangka diduga terlibat dalam sejumlah penyimpangan, mulai dari mark up pengadaan hingga intervensi proyek di lingkungan BGN. Mereka juga diduga menggunakan kewenangan jabatan untuk memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa dalam program strategis pemerintah. “Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Naskah: Muhammad Farhan Shatry Video: Dokumentasi Puspenkum Kejagung Editor: Bagus #KejaksaanAgung #BadanGiziNasional #KorupsiMBG #ProgramMBG #BeritaNasional

About