@master_nicholas12: #ghanatiktok🇬🇭 #fyp #viral

Master Nicholas Lamptey
Master Nicholas Lamptey
Open In TikTok:
Region: GH
Monday 01 June 2026 07:03:55 GMT
1137
86
3
0

Music

Download

Comments

jnr45787
Junior :
Word❤️
2026-06-20 21:09:08
1
malick7096
Malick🔥🔥 :
❤️❤️❤️
2026-06-01 12:47:34
1
mozay209
mozay :
😳😳😳
2026-07-11 09:19:08
0
To see more videos from user @master_nicholas12, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kuasa hukum Yogi Gilang Arya (39), Romi Martianus, merespons soal rencana pembinaan terhadap kliennya yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Menurutnya, sudah ada komunikasi yang terjalin dengan pihak Komdigi terkait hal tersebut. Sebelumnya, Meutya menyebut Yogi, pria asal Kepulauan Mentawai, yang didakwa menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin karena menghadirkan layanan internet di kampung halamannya bakal menjadi reseller resmi.  Adapun dalam kasusnya, Yogi disebut menghadirkan layanan internet di kawasan Sikakap, Kepulauan Mentawai. Awalnya, ia membeli perangkat Starlink lalu berlangganan untuk bisa mendapat akses internet. Dari Starlink itu, Yogi lalu menyediakan layanan internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap. Caranya, Yogi menjajakan paket internet beberapa jenis berdasarkan kuota dengan harga mulai dari Rp 10 ribu untuk 2 GB. Yogi didakwa melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 📸: Dok. Romi Martianus. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | svt | R064 | E023 | E164 | E339 #bicarafaktalewatberita #kumparan
Kuasa hukum Yogi Gilang Arya (39), Romi Martianus, merespons soal rencana pembinaan terhadap kliennya yang disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Menurutnya, sudah ada komunikasi yang terjalin dengan pihak Komdigi terkait hal tersebut. Sebelumnya, Meutya menyebut Yogi, pria asal Kepulauan Mentawai, yang didakwa menyelenggarakan usaha telekomunikasi tanpa izin karena menghadirkan layanan internet di kampung halamannya bakal menjadi reseller resmi. Adapun dalam kasusnya, Yogi disebut menghadirkan layanan internet di kawasan Sikakap, Kepulauan Mentawai. Awalnya, ia membeli perangkat Starlink lalu berlangganan untuk bisa mendapat akses internet. Dari Starlink itu, Yogi lalu menyediakan layanan internet kepada warga di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap. Caranya, Yogi menjajakan paket internet beberapa jenis berdasarkan kuota dengan harga mulai dari Rp 10 ribu untuk 2 GB. Yogi didakwa melanggar Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 📸: Dok. Romi Martianus. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.⁠ 📝: newsupdate | update | news | svt | R064 | E023 | E164 | E339 #bicarafaktalewatberita #kumparan

About