@japierer: Si merah merona #allstar #warkopfreeroam #carsoftiktok #ferrari

Japierer
Japierer
Open In TikTok:
Region: ID
Monday 01 June 2026 18:00:24 GMT
926
55
4
6

Music

Download

Comments

knz.production
KNZ.Production :
Nah ini dapet reflection nya
2026-07-02 20:42:28
1
gojosaka
GojoS :
🔥🔥🔥
2026-06-01 19:18:09
1
To see more videos from user @japierer, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

INFOKAB- Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay menangkap seorang pemuda berinisial AR (22) yang diduga sengaja membakar sepeda motornya hingga api merembet dan menghanguskan tiga rumah di Jalan Cirangrang Dalam, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan mengatakan, penyelidikan di lokasi kejadian mengarah pada dugaan kuat bahwa kebakaran dipicu oleh tindakan pelaku. Polisi kemudian mengamankan AR beserta barang bukti berupa rangka sepeda motor yang telah hangus dan sebuah korek gas yang diduga digunakan untuk menyalakan api. Menurut Kurniawan, peristiwa itu berawal dari perselisihan antara pelaku dan orang tuanya pada pagi hari. Sekitar pukul 13.00 WIB, AR kembali ke rumah dalam kondisi emosi. Ia diduga mengamuk dengan memecahkan kaca dan genting sebelum akhirnya membakar sepeda motor miliknya yang terparkir di lokasi. Api yang muncul kemudian membesar dan menjalar ke bangunan di sekitarnya hingga menghanguskan tiga rumah bedeng. Selain menyebabkan kerusakan materiil, ayah kandung pelaku juga mengalami luka bakar saat insiden tersebut. Polisi menduga aksi tersebut dipicu rasa kecewa pelaku terhadap keluarganya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR mengaku sakit hati karena merasa diabaikan dan keinginannya tidak dipenuhi oleh orang tuanya. Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat AR dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran yang membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. #infokabupatenbandung
INFOKAB- Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay menangkap seorang pemuda berinisial AR (22) yang diduga sengaja membakar sepeda motornya hingga api merembet dan menghanguskan tiga rumah di Jalan Cirangrang Dalam, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan mengatakan, penyelidikan di lokasi kejadian mengarah pada dugaan kuat bahwa kebakaran dipicu oleh tindakan pelaku. Polisi kemudian mengamankan AR beserta barang bukti berupa rangka sepeda motor yang telah hangus dan sebuah korek gas yang diduga digunakan untuk menyalakan api. Menurut Kurniawan, peristiwa itu berawal dari perselisihan antara pelaku dan orang tuanya pada pagi hari. Sekitar pukul 13.00 WIB, AR kembali ke rumah dalam kondisi emosi. Ia diduga mengamuk dengan memecahkan kaca dan genting sebelum akhirnya membakar sepeda motor miliknya yang terparkir di lokasi. Api yang muncul kemudian membesar dan menjalar ke bangunan di sekitarnya hingga menghanguskan tiga rumah bedeng. Selain menyebabkan kerusakan materiil, ayah kandung pelaku juga mengalami luka bakar saat insiden tersebut. Polisi menduga aksi tersebut dipicu rasa kecewa pelaku terhadap keluarganya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AR mengaku sakit hati karena merasa diabaikan dan keinginannya tidak dipenuhi oleh orang tuanya. Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat AR dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran yang membahayakan keselamatan umum, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. #infokabupatenbandung

About