@blancoperla___18: Soy Ambicioso Y Ya Quiero Cobrar.!🙏🏻 #MikeTowers #DiaDeCobro #Myke #YoungKingz

🧛🏻
🧛🏻
Open In TikTok:
Region: CO
Tuesday 02 June 2026 01:33:08 GMT
61353
6143
5
417

Music

Download

Comments

los.lyric
los.lyric :
Yaquierocobrar
2026-06-04 15:09:24
1
alexander90752
Alexander :
😁😁😁
2026-06-02 01:35:05
0
To see more videos from user @blancoperla___18, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#ViralForJustice #JusticeForDokterIcha #SaveProfesiDokter #RiekeDiahPitaloka Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) harus diusut tuntas, independen, dan transparan. Negara wajib menelusuri dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang dialami korban saat menjalankan tugas sebagai dokter. Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Karena itu, dugaan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat oleh pejabat publik (state actor), termasuk apabila melibatkan oknum anggota DPRD, tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan etik, tetapi juga harus diuji dalam perspektif HAM. Apabila penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis berat, dan kematian korban, penyidik patut mempertimbangkan penerapan Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 jo. Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saya mendesak: 1. Polda NTT mengusut perkara ini secara profesional dan menerapkan pasal-pasal pidana secara berlapis apabila seluruh unsur deliknya terbukti. 2. Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan turun langsung melakukan investigasi untuk menguji adanya indikasi pelanggaran HAM dan kewajiban negara berdasarkan CAT. 3. Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi memperkuat perlindungan hukum tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan psikis maupun fisik, serta intervensi pejabat publik. Tidak boleh ada impunitas. Melindungi tenaga kesehatan adalah bagian dari melindungi hak asasi manusia dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat.
#ViralForJustice #JusticeForDokterIcha #SaveProfesiDokter #RiekeDiahPitaloka Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) harus diusut tuntas, independen, dan transparan. Negara wajib menelusuri dugaan intimidasi dan tekanan psikologis yang dialami korban saat menjalankan tugas sebagai dokter. Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Karena itu, dugaan perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat oleh pejabat publik (state actor), termasuk apabila melibatkan oknum anggota DPRD, tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan etik, tetapi juga harus diuji dalam perspektif HAM. Apabila penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis berat, dan kematian korban, penyidik patut mempertimbangkan penerapan Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 jo. Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saya mendesak: 1. Polda NTT mengusut perkara ini secara profesional dan menerapkan pasal-pasal pidana secara berlapis apabila seluruh unsur deliknya terbukti. 2. Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan turun langsung melakukan investigasi untuk menguji adanya indikasi pelanggaran HAM dan kewajiban negara berdasarkan CAT. 3. Kementerian Kesehatan bersama organisasi profesi memperkuat perlindungan hukum tenaga kesehatan dari intimidasi, kekerasan psikis maupun fisik, serta intervensi pejabat publik. Tidak boleh ada impunitas. Melindungi tenaga kesehatan adalah bagian dari melindungi hak asasi manusia dan hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang aman dan bermartabat.

About