@.......5050:

سعود العلي.....505.القحطاني
سعود العلي.....505.القحطاني
Open In TikTok:
Region: SA
Wednesday 03 June 2026 06:23:56 GMT
7196
116
15
44

Music

Download

Comments

yousef.al.sedrani1
🤍 Ikigai 🌿 :
ماشاءالله تبارك الله،، ما اروعك
2026-06-03 16:52:58
1
zizalsaleh7
برق :
دخيلك يا الحبيب الزين
2026-06-03 10:28:51
1
user4347757132949
عبدالعزيز الجابر :
❤️❤️❤️
2026-06-03 08:43:52
1
m_xr11
راعي الشعثاء🐪🐪🐪 :
👍👍👍
2026-06-03 08:59:30
1
rida2712
rida :
🥰🥰🥰
2026-06-03 15:48:36
0
user9568690016886
ابو فاطمه :
🌹🌹🌹
2026-06-03 16:23:33
1
user5223713006601
ابو عبدالله :
🥰🥰🥰
2026-06-03 16:19:41
1
user3853908053866
ابو ايمن :
🥰🥰🥰
2026-06-03 16:13:03
0
norh.alq1
زهرة الياسمين |🌸 :
🌹🌹
2026-06-03 18:28:53
1
user894151381697114
user8941513816971 :
❤️❤️❤️
2026-06-03 15:21:52
0
user630796561276
بشاره عمر مرخوص :
🥰🥰🥰
2026-06-03 12:19:25
0
olxo9
.. :
❤️❤️❤️
2026-06-03 12:16:02
0
alknsa_1
الخنساء♡♡ :
😁😁😁😁😁😁😁😁😁😁😁😇😇😇😇😇😇😇😇😇😇😇😇😇😇😇😇😇😇😇❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️❤️
2026-06-03 19:55:22
1
To see more videos from user @.......5050, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

IMPPERMOL Soroti Dugaan Tindakan Represif Polres Bombana terhadap Massa Aksi, Demokrasi Dinilai Tercederai BOMBANA – Dugaan tindakan represif aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa di Kabupaten Bombana menuai sorotan keras dari Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mata Oleo (IMPPERMOL). Organisasi tersebut menilai tindakan aparat terhadap massa aksi yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai merupakan bentuk pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara. Ketua IMPPERMOL, Roma Nur, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan intimidasi dan tindakan represif yang dialami peserta aksi. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh dihalangi dengan cara apa pun. “Demonstrasi adalah instrumen demokrasi yang sah. Ketika masyarakat menyuarakan aspirasi secara damai lalu dihadapkan dengan tindakan yang diduga represif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan peserta aksi, tetapi juga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Roma Nur. Ia menjelaskan, hak kebebasan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut IMPPERMOL, aksi yang dilakukan massa merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan kritik terhadap berbagai persoalan yang dianggap merugikan rakyat. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, tekanan, maupun penggunaan kekuatan yang berlebihan dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi. IMPPERMOL mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan aksi tersebut terdapat dugaan tindakan aparat berupa dorongan terhadap massa, pembatasan ruang gerak peserta aksi, intimidasi, hingga penggunaan kekuatan yang dianggap tidak proporsional. Jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Kepolisian seharusnya hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Pengamanan aksi harus dilakukan secara humanis, profesional, dan mengedepankan dialog, bukan pendekatan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” lanjut Roma Nur. Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Ikbal Mbossa menegaskan bahwa gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil tidak akan berhenti menyuarakan kritik terhadap berbagai persoalan publik. Ia menilai upaya membatasi ruang demokrasi hanya akan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara. IMPPERMOL mendesak pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi demonstrasi di Bombana serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait dugaan tindakan represif tersebut. “Suara rakyat tidak boleh dibungkam. Demokrasi harus dijaga, dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat harus dihormati oleh siapa pun,” tutup Roma Nur. Koordinator Lapangan: Ikbal Mbossa
IMPPERMOL Soroti Dugaan Tindakan Represif Polres Bombana terhadap Massa Aksi, Demokrasi Dinilai Tercederai BOMBANA – Dugaan tindakan represif aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa di Kabupaten Bombana menuai sorotan keras dari Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Mata Oleo (IMPPERMOL). Organisasi tersebut menilai tindakan aparat terhadap massa aksi yang sedang menyampaikan aspirasi secara damai merupakan bentuk pembatasan terhadap hak konstitusional warga negara. Ketua IMPPERMOL, Roma Nur, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan intimidasi dan tindakan represif yang dialami peserta aksi. Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh dihalangi dengan cara apa pun. “Demonstrasi adalah instrumen demokrasi yang sah. Ketika masyarakat menyuarakan aspirasi secara damai lalu dihadapkan dengan tindakan yang diduga represif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan peserta aksi, tetapi juga kualitas demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Roma Nur. Ia menjelaskan, hak kebebasan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Menurut IMPPERMOL, aksi yang dilakukan massa merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyampaikan kritik terhadap berbagai persoalan yang dianggap merugikan rakyat. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, tekanan, maupun penggunaan kekuatan yang berlebihan dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi. IMPPERMOL mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan aksi tersebut terdapat dugaan tindakan aparat berupa dorongan terhadap massa, pembatasan ruang gerak peserta aksi, intimidasi, hingga penggunaan kekuatan yang dianggap tidak proporsional. Jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip profesionalitas dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. “Kepolisian seharusnya hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Pengamanan aksi harus dilakukan secara humanis, profesional, dan mengedepankan dialog, bukan pendekatan yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat,” lanjut Roma Nur. Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Ikbal Mbossa menegaskan bahwa gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil tidak akan berhenti menyuarakan kritik terhadap berbagai persoalan publik. Ia menilai upaya membatasi ruang demokrasi hanya akan memicu ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara. IMPPERMOL mendesak pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan aksi demonstrasi di Bombana serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait dugaan tindakan represif tersebut. “Suara rakyat tidak boleh dibungkam. Demokrasi harus dijaga, dan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat harus dihormati oleh siapa pun,” tutup Roma Nur. Koordinator Lapangan: Ikbal Mbossa

About