@loco766_: #crown_victoria #4u #foryou #ford #fog

Loco
Loco
Open In TikTok:
Region: SA
Wednesday 03 June 2026 11:06:45 GMT
6152
366
15
85

Music

Download

Comments

yicv
#A :
2026-06-03 12:21:30
3
kodf16
انسان :
2026-06-05 17:34:50
0
_0olq
TARIQ | طـــارق :
2026-06-04 20:28:15
0
؍518
R- :
ما شاء الله تبارك الرحمن
2026-06-03 12:11:08
1
ikl_20
Closed for maintenance :
ماشاءالله المقطع ماخذ حقه
2026-06-04 08:33:49
1
ghauiz
Khalid asiri :
أندر تيكر طب
2026-06-05 18:13:46
0
l.15x
Majed :
ياماشاءالله
2026-06-03 14:12:30
0
.qul2
سامي. :
2026-06-03 18:02:43
0
To see more videos from user @loco766_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Illegal Logging di Lintas Timur Km 80, 2 Sopir Truk Kayu Mahang Tanpa Dokumen Diamankan Pelalawan– Satuan Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di Jalan Lintas Timur Km.80 Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Sabtu 6 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Dua unit truk bermuatan kayu mahang tanpa dokumen resmi diamankan beserta sopirnya. Lokasi TKP berada di Jl. Lintas Timur Km.80, Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan. Di titik ini Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan  menghentikan 2 truk Mitsubishi Canter yang melintas membawa muatan kayu. Lokasi strategis ini memang rawan lalu lintas hasil hutan ilegal menuju Pekanbaru.  Adapun sebagai tersangka insial U , pria, 46 tahun, sopir, alamat  Kel. Sail Pekanbaru.  Insial AS, pria, 34 tahun,  Kel. Pinang Sebatang Barat Siak. Saksi OKP, 19 tahun, pelajar. Korban dalam perkara ini adalah NKRI atas kerugian sumber daya hutan. Kronologi penangkapan: Pada hari Sabtu ,Sekira pukul 08.30 WIB Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pencegatan. Diamankan U mengendarai truk Dyna merah Nopol BA 8473 AN bermuatan 130 batang kayu mahang. Bersamaan diamankan AS  dengan truk Canter hitam Nopol BM 9693 CU bermuatan 130 batang kayu mahang. Saat diinterogasi keduanya tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Kayu diketahui milik Sdr. D  dimuat dari Pantai Ogis Kel. Teluk Meranti dan akan dibawa ke Pekanbaru. Pelaku dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Barang bukti yang diamankan: 1 unit truk Mitsubishi Canter merah BA 8473 AN, 1 unit truk Mitsubishi Canter hitam BM 9693 CU, dan total 260 batang kayu mahang. Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.H menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. “Penindakan tegas ini bukti Polres Pelalawan tidak kompromi dengan illegal logging. Hutan adalah paru-paru Pelalawan. Kami akan kejar pelaku, penyandang dana, hingga penadahnya. Dengan semangat ‘Melindungi Tuah Menjaga Marwah’, Polres Pelalawan berkomitmen menjaga kelestarian hutan untuk anak cucu,” tegasnya. Polres Pelakawan sudah  menerbitkan LP Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026,  mengamankan 2 pelaku dan barang bukti, serta dokumentasi.  kayu dan pemilik kayu inisial D. Kasus ini jadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan kehutanan di wilayah hukum Polres Pelalawan. #viral #riaukompas #ilegaloging #fakesituation⚠️ #pelalawan
Satreskrim Polres Pelalawan Ungkap Illegal Logging di Lintas Timur Km 80, 2 Sopir Truk Kayu Mahang Tanpa Dokumen Diamankan Pelalawan– Satuan Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di Jalan Lintas Timur Km.80 Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Sabtu 6 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Dua unit truk bermuatan kayu mahang tanpa dokumen resmi diamankan beserta sopirnya. Lokasi TKP berada di Jl. Lintas Timur Km.80, Kel. Pangkalan Kerinci Timur, Kec. Pangkalan Kerinci, Kab. Pelalawan. Di titik ini Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan menghentikan 2 truk Mitsubishi Canter yang melintas membawa muatan kayu. Lokasi strategis ini memang rawan lalu lintas hasil hutan ilegal menuju Pekanbaru. Adapun sebagai tersangka insial U , pria, 46 tahun, sopir, alamat Kel. Sail Pekanbaru. Insial AS, pria, 34 tahun, Kel. Pinang Sebatang Barat Siak. Saksi OKP, 19 tahun, pelajar. Korban dalam perkara ini adalah NKRI atas kerugian sumber daya hutan. Kronologi penangkapan: Pada hari Sabtu ,Sekira pukul 08.30 WIB Tim Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan melakukan pencegatan. Diamankan U mengendarai truk Dyna merah Nopol BA 8473 AN bermuatan 130 batang kayu mahang. Bersamaan diamankan AS dengan truk Canter hitam Nopol BM 9693 CU bermuatan 130 batang kayu mahang. Saat diinterogasi keduanya tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Kayu diketahui milik Sdr. D dimuat dari Pantai Ogis Kel. Teluk Meranti dan akan dibawa ke Pekanbaru. Pelaku dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 83 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Barang bukti yang diamankan: 1 unit truk Mitsubishi Canter merah BA 8473 AN, 1 unit truk Mitsubishi Canter hitam BM 9693 CU, dan total 260 batang kayu mahang. Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, S.H menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K. “Penindakan tegas ini bukti Polres Pelalawan tidak kompromi dengan illegal logging. Hutan adalah paru-paru Pelalawan. Kami akan kejar pelaku, penyandang dana, hingga penadahnya. Dengan semangat ‘Melindungi Tuah Menjaga Marwah’, Polres Pelalawan berkomitmen menjaga kelestarian hutan untuk anak cucu,” tegasnya. Polres Pelakawan sudah menerbitkan LP Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026, mengamankan 2 pelaku dan barang bukti, serta dokumentasi. kayu dan pemilik kayu inisial D. Kasus ini jadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan kehutanan di wilayah hukum Polres Pelalawan. #viral #riaukompas #ilegaloging #fakesituation⚠️ #pelalawan

About