@gemadikaupdate: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Ahmad Yazid alias Gus Yazid dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan putusan tersebut, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Menanggapi keputusan hakim, Gus Yazid mengaku senang karena merasa mendapat kesempatan untuk mengungkap pihak-pihak yang menurutnya terkait dalam kasus tersebut. Bahkan, Gus Yazid menantang jaksa menghadirkan sejumlah tokoh dan pejabat sebagai saksi, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan menghadirkan 56 saksi dalam persidangan lanjutan. Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. #GusYazid #TipikorSemarang #TPPU #BeritaTerkini #NewsUpdate