@majangmejeng_: Kejaksaan Agung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Dadan, pada Rabu (3/6) hari ini. Selain itu, 2 mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Dilansir dari detik.com, Dadan tercatat punya harta Rp 9 miliar. Dari laporan KPK, terdapat dokumen LHKPN Dadan untuk tahun 2024. Dalam LHKPN itu, Dadan tercatat punya 2 bidang tanah di Bogor dengan nilai Rp 5,9 miliar. Dadan juga punya tiga mobil yang nilainya Rp 1,4 miliar. Dadan juga melaporkan dirinya punya harta bergerak senilai Rp322 juta serta kas dan setara kas Rp1,4 miliar. Dadan tidak punya utang sehingga total hartanya Rp9 miliar.
Majang Mejeng
Region: ID
Wednesday 03 June 2026 13:54:11 GMT
Music
Download
Comments
To see more videos from user @majangmejeng_, please go to the Tikwm
homepage.