@my.bilal787: #LIVEIncentiveProgram #JustGoLIVE #PaidPartnership

my.bilal787
my.bilal787
Open In TikTok:
Region: US
Wednesday 03 June 2026 16:53:41 GMT
134340
771
20
532

Music

Download

Comments

user967602746
asim :
eshal
2026-06-04 09:28:02
0
user44175293
user441752 :
please muqadas 🥰🥰
2026-06-04 16:39:02
0
user611882910
Farhan khan :
khushi da
2026-06-04 14:54:09
0
brahim39860
➳ͥ͢᭼ͫ❤⃝🇮BRAHIM :
aqsa
2026-06-04 10:39:02
0
user3611383109
سلمان خان 🫀 :
abuzar pa nom video
2026-06-03 19:32:19
0
malikafridi527
malikafridi :
sidra
2026-06-03 20:24:50
0
malikafridi527
malikafridi :
hhhhhhhhhh
2026-06-03 20:24:44
0
aklaq.aklak
Aklaq Aklak :
😁😁😁
2026-06-04 16:44:37
0
karban.khan6
Karban khan :
🥰🥰🥰
2026-06-04 16:14:33
0
islam_vidoe505
MR_nobita :
😂😂😂
2026-06-04 15:03:51
0
irfanalhaqjinfal
عرفان الحق پینگل :
🥰🥰🥰
2026-06-04 13:14:35
0
waqarkhan2636
Waqar Khan :
🥰🥰🥰
2026-06-04 13:07:36
0
user1631353866624
رخسار :
😂😂😂
2026-06-04 12:59:06
0
bgjkkehejwkwlwkw
ANTAL HAYAT :
🥰🥰🥰
2026-06-04 12:53:15
0
pilafts
💮 :
@Nexus tech support Help me
2026-06-04 02:21:44
1
thtagirl421.393
thtagirl421.393 :
@sانا.xo 🦢♾️ 😹
2026-06-04 02:01:42
0
shamsherali7577
shamshir :
🥰🥰🥰
2026-06-03 21:11:00
0
hayat32358
Hayat123 :
♥️♥️♥️
2026-06-03 17:40:10
0
jaanzada266
jaanzada266 :
🥰🥰🥰
2026-06-03 16:59:55
0
muhammadkhan12345273
Muhammadkhan123456678901234568 :
😳😂🥰💋😁♥️😳😂🥰💋😁♥️😳
2026-06-04 17:33:12
0
To see more videos from user @my.bilal787, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Seorang pria berinisial MR harus berurusan dengan hukum gegara kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis Makarov. Pelaku ditangkap saat tengah berada di di kawasan Terminal Margahayu Ledeng, Buahbatu, Kota Bandung, Rabu, 3 Mei 2026, sekira pukul 22.30 WIB. Kapolsek Buahbatu, Kompol Rezky Kurniawan mengatakan Pengungkapan berawal dari patroli yang dilakukan oleh Unir Reaksi Cepat (URC). Di lokasi tersebut, petugas mencurigai MR yang menunjukkan gelagat tak biasa.  Polisi kemudian memeriksa pria tersebut serta melakukan penggeledahan. Hasilnya polisi menemukan satu oucuk senjata api rakitan gasil modifikasi dari gas gun model Makarov beserta amunisinya.
Seorang pria berinisial MR harus berurusan dengan hukum gegara kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis Makarov. Pelaku ditangkap saat tengah berada di di kawasan Terminal Margahayu Ledeng, Buahbatu, Kota Bandung, Rabu, 3 Mei 2026, sekira pukul 22.30 WIB. Kapolsek Buahbatu, Kompol Rezky Kurniawan mengatakan Pengungkapan berawal dari patroli yang dilakukan oleh Unir Reaksi Cepat (URC). Di lokasi tersebut, petugas mencurigai MR yang menunjukkan gelagat tak biasa. Polisi kemudian memeriksa pria tersebut serta melakukan penggeledahan. Hasilnya polisi menemukan satu oucuk senjata api rakitan gasil modifikasi dari gas gun model Makarov beserta amunisinya. "Selanjutnya, setelah kami cek, kami dapatkan ada padanya, yaitu senjata api rakitan, kemudian juga amunisi yang berisi 60 peluru, kemudian juga handphone dan holster daripada senjata tersebut," kata Rezky, Kamis, 4 Mei 2026. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti selongsong peluru, magazen, proyektil, sparepart senjata, dan berbagai peralatan lainnya. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Buahbatu untuk dilakukan penyelidikan. “Kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api tersebut, jaringan yang mungkin terlibat, serta tujuan kepemilikan dan penggunaannya," ucapnya. Dia bilang, barang bukti akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Laboratorium Forensik. Hal ini untuk memastikan spesifikasi dan fungsinya. "Barang bukti akan diperiksa lebih lanjut bersama Laboratorium Forensik untuk memastikan spesifikasi dan fungsinya," bebernya. Atas perbuatannya, MR diduga melanggar ketentuan mengenai kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, dan membawa senjata api tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Dia mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan bila menemukan adanya kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal di lingkungan masing-masing guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selengkapnya di Ayobandung.com Reporter: Gilang Fathu
Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung mengungkap kronologi penangkapan JI, pelaku curanmor yang tewas setelah ditembak polisi saat proses pengembangan kasus pada Rabu (3/6/2026). Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, JI merupakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan yang telah lama diburu polisi. “Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan diketahui DPO tersebut adalah JI,” kata Gigih. Menurutnya, JI merupakan bagian dari jaringan curanmor bersenjata api yang sebelumnya telah diungkap polisi di Tangerang. Selain itu, pelaku juga pernah menodongkan senjata api kepada salah satu anggota Polresta Bandar Lampung. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pencarian hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. “Ternyata pelaku berada di Jabung, Lampung Timur. Kami melakukan penangkapan di rumahnya kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan,” ujarnya. Namun saat proses pengembangan berlangsung, JI melakukan perlawanan aktif terhadap petugas hingga menyebabkan seorang anggota polisi terluka. Pelaku kemudian berusaha melarikan diri. Polisi mengaku telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku. “Kami juga melakukan pengejaran kepada pelaku dengan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan. Pelaku tetap melarikan diri sehingga sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dilakukan tindakan tegas terukur,” jelas Gigih. Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan keterangan dokter, kondisi pelaku saat itu masih sadar dan memiliki tanda-tanda vital yang baik sehingga polisi sempat melakukan pemeriksaan. Namun di tengah proses tersebut, kondisi pelaku menurun hingga akhirnya kembali mendapatkan penanganan medis. “Tim dokter menyampaikan bahwa pelaku dinyatakan meninggal dunia karena kesadaran menurun dan denyut nadi sudah tidak ada,” katanya. Gigih juga mengungkapkan bahwa JI merupakan pengguna aktif narkoba jenis sabu dan ekstasi. Polisi menduga kondisi tersebut turut memengaruhi perilaku pelaku saat proses pengembangan berlangsung. “Pelaku ini merupakan pengguna aktif narkoba jenis sabu dan ineks sehingga pada saat pengembangan sempat melawan petugas,” ungkapnya. Selain sebagai pelaku curanmor, JI juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan komplotan curanmor bersenjata api tersebut, termasuk asal-usul senjata api yang digunakan para pelaku. “Yang kemarin kami amankan ada empat orang. Sebelumnya juga sudah ada sekitar dua orang dari jaringan yang ditangkap di Tangerang. Untuk senjata api masih kami lakukan pengembangan,” pungkasnya. (Yul)
Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung mengungkap kronologi penangkapan JI, pelaku curanmor yang tewas setelah ditembak polisi saat proses pengembangan kasus pada Rabu (3/6/2026). Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, JI merupakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan yang telah lama diburu polisi. “Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan diketahui DPO tersebut adalah JI,” kata Gigih. Menurutnya, JI merupakan bagian dari jaringan curanmor bersenjata api yang sebelumnya telah diungkap polisi di Tangerang. Selain itu, pelaku juga pernah menodongkan senjata api kepada salah satu anggota Polresta Bandar Lampung. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pencarian hingga akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. “Ternyata pelaku berada di Jabung, Lampung Timur. Kami melakukan penangkapan di rumahnya kemudian ditindaklanjuti dengan pengembangan,” ujarnya. Namun saat proses pengembangan berlangsung, JI melakukan perlawanan aktif terhadap petugas hingga menyebabkan seorang anggota polisi terluka. Pelaku kemudian berusaha melarikan diri. Polisi mengaku telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku. “Kami juga melakukan pengejaran kepada pelaku dengan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan. Pelaku tetap melarikan diri sehingga sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dilakukan tindakan tegas terukur,” jelas Gigih. Setelah dilumpuhkan, pelaku langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan keterangan dokter, kondisi pelaku saat itu masih sadar dan memiliki tanda-tanda vital yang baik sehingga polisi sempat melakukan pemeriksaan. Namun di tengah proses tersebut, kondisi pelaku menurun hingga akhirnya kembali mendapatkan penanganan medis. “Tim dokter menyampaikan bahwa pelaku dinyatakan meninggal dunia karena kesadaran menurun dan denyut nadi sudah tidak ada,” katanya. Gigih juga mengungkapkan bahwa JI merupakan pengguna aktif narkoba jenis sabu dan ekstasi. Polisi menduga kondisi tersebut turut memengaruhi perilaku pelaku saat proses pengembangan berlangsung. “Pelaku ini merupakan pengguna aktif narkoba jenis sabu dan ineks sehingga pada saat pengembangan sempat melawan petugas,” ungkapnya. Selain sebagai pelaku curanmor, JI juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan komplotan curanmor bersenjata api tersebut, termasuk asal-usul senjata api yang digunakan para pelaku. “Yang kemarin kami amankan ada empat orang. Sebelumnya juga sudah ada sekitar dua orang dari jaringan yang ditangkap di Tangerang. Untuk senjata api masih kami lakukan pengembangan,” pungkasnya. (Yul)

About