@o_mnw5: اشغلتني ✨ #حمدان_الشمري #شاص #كشتة #ربع #تايوتا

حمدان الشمري '🤍
حمدان الشمري '🤍
Open In TikTok:
Region: SA
Wednesday 03 June 2026 20:31:23 GMT
3636
232
6
18

Music

Download

Comments

khildalgthi_
خالد الشمري :
مبدع والله 🩶🩶.
2026-06-03 20:37:43
3
qgr.5
𝓐𝔀𝓮𝓲𝓷𝓪𝓷 ٫☪ :
لو اكو شي فوق كلمة الابداع كان يكون(آنُت)
2026-06-03 20:51:18
3
511.wn
وليـد المنيـع :
اشهد بالله ابدعت😍🩶
2026-06-04 01:21:11
2
avd_39
مـدواخ شعـر♕ :
حمدان 🫶🏻🤍
2026-06-04 01:54:32
2
bisumih_
😍Smile😍 :
فنااااان 👌ماشاءالله🫡
2026-06-05 14:07:02
0
mohmad.ii
محمد الشمري :
مبدع والله ❣️
2026-06-04 00:14:18
2
To see more videos from user @o_mnw5, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Unit Reserse Kriminal Polsek Banguntapan, Polres Bantul, berhasil meringkus seorang pria berinisial NFS (44) karena nekat mencuri seekor burung murai batu beserta sangkarnya. Aksi pencurian yang terjadi di teras rumah warga kawasan Besalen, Baturetno, Banguntapan, Bantul ini sempat terekam kamera pengawas (CCTV) hingga memudahkan polisi melacak keberadaan pelaku. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Penangkapan pelaku didasarkan pada laporan resmi korban bernama Muzamil yang kehilangan burung peliharaan bernilai fantastis pada Jumat sore kemarin.
Unit Reserse Kriminal Polsek Banguntapan, Polres Bantul, berhasil meringkus seorang pria berinisial NFS (44) karena nekat mencuri seekor burung murai batu beserta sangkarnya. Aksi pencurian yang terjadi di teras rumah warga kawasan Besalen, Baturetno, Banguntapan, Bantul ini sempat terekam kamera pengawas (CCTV) hingga memudahkan polisi melacak keberadaan pelaku. Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut. Penangkapan pelaku didasarkan pada laporan resmi korban bernama Muzamil yang kehilangan burung peliharaan bernilai fantastis pada Jumat sore kemarin. "Benar, Unit Reskrim Polsek Banguntapan telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah korban melapor," ujar Iptu Rita Hidayanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2026). Rita menjelaskan, peristiwa pencurian itu bermula pada Jumat (5/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban meletakkan burung murai batu kesayangannya di teras rumah sebelum ditinggal pergi bekerja ke gudang rongsokan yang berada di sebelah timur rumahnya. Namun, ketika korban pulang ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB, ia terkejut mendapati burung beserta sangkarnya sudah raib dari tempat semula. Korban sempat berusaha mencari dan bertanya kepada tetangga sekitar, tetapi tidak ada satu pun warga yang mengetahui keberadaan burung tersebut. "Korban kemudian berinisiatif memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas ada seorang laki-laki tidak dikenal yang masuk ke pekarangan rumah dan langsung membawa kabur burung beserta sangkarnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai kurang lebih Rp 10.000.000," jelas Rita. Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan resmi, tim buser Unit Reskrim Polsek Banguntapan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Berbekal petunjuk dari rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi identitas serta titik keberadaan pelaku. Tepat pada Sabtu (6/6) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, petugas berhasil mengepung dan menangkap pelaku di kawasan Perumahan Ironayan Permai, Jalan Rambutan, Baturetno, Banguntapan. Di hadapan petugas, pelaku yang diketahui merupakan warga Demblaksari ini tidak dapat berkutik dan langsung mengakui semua perbuatannya. "Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui telah mengambil burung murai batu tersebut. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung murai batu beserta sangkarnya yang belum sempat dijual oleh pelaku," kata Rita menambahkan. Kini pelaku beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Banguntapan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik juga telah melakukan penahanan resmi terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, dan tengah merampungkan pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan dalam Tahap I ke Kejaksaan Negeri Bantul. Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). #kicaumania #polresbantul

About