@lenterahukum.com: #Study Tour Rp350 Ribu per Siswa, SMPN 8 Kota Serang Dipertanyakan Soal Kepatuhan terhadap SE Larangan Kota Serang, Lenterahukum.com — Kegiatan study tour yang dilaksanakan oleh SMP Negeri 8 Kota Serang ke wilayah Bandung, Jawa Barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang yang melarang pelaksanaan study tour bagi peserta didik tingkat SD dan SMP. Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada Jumat (30/5/2026), salah seorang siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya kegiatan tersebut. "Iya betul, berangkat malam sekitar pukul 23.00 WIB. Biayanya Rp350 ribu per siswa. Yang ikut kurang lebih 100 siswa menggunakan tiga unit bus dan satu unit travel. Tujuannya ke kawasan Braga, Jalan Asia Afrika, dan Pangalengan," ungkapnya. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan pihak sekolah terhadap kebijakan yang telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Serang. Diketahui, Dinas Pendidikan Kota Serang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421.3/04352-Pemb.SMP tentang pelarangan kegiatan pembelajaran di luar kelas (outing class) atau study tour bagi siswa SD dan SMP. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai risiko perjalanan serta untuk memastikan kegiatan pembelajaran berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, SMPN 8 Kota Serang diduga tetap melaksanakan perjalanan study tour ke luar daerah. Selain itu, muncul pertanyaan mengenai dasar perizinan, tujuan edukatif kegiatan, serta sumber kebijakan yang digunakan sekolah dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut. Saat dikonfirmasi oleh tim media, Rosidi selaku Kepala Sekolah sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) SMPN 8 Kota Serang belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan hingga berita ini disusun belum memperoleh jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak sekolah. Pengamat pendidikan menilai, apabila benar kegiatan tersebut dilaksanakan setelah terbitnya surat edaran larangan, maka perlu dilakukan evaluasi dan klarifikasi oleh pihak terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Masyarakat pun berharap Dinas Pendidikan Kota Serang dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kegiatan tersebut, termasuk apakah telah memperoleh izin khusus atau terdapat pertimbangan tertentu yang menjadi dasar pelaksanaannya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMPN 8 Kota Serang belum memberikan keterangan resmi terkait tujuan kegiatan, dasar pelaksanaan study tour, maupun tanggapan atas dugaan pelanggaran terhadap Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Serang. @Inspektorat Jenderal Kemdikbud @Sinyalbanten @republika @media pewarnas.net @MEDIA ERA BARU .COM NEW @tenjoayu @ratuzakiyahyandri @Media delikhukum.com @laka aran. @beautiful girl
LENTERA HUKUM.COM
Region: ID
Thursday 04 June 2026 03:58:58 GMT
Music
Download
Comments
jerryy🇻🇳 :
Hukum menyebarkan hoaks (berita bohong) di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana, terutama jika informasi tersebut menimbulkan kerugian, keresahan, atau kebencian di masyarakat.
Beberapa dasar hukumnya antara lain:
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).
Penyebar berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Jika hoaks menimbulkan keonaran di masyarakat, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana yang bisa mencapai 10 tahun penjara, tergantung kasusnya.
Selain melanggar hukum, menyebarkan hoaks juga dapat merugikan orang lain, menimbulkan kepanikan, dan merusak kepercayaan masyarakat.
Karena itu, sebelum membagikan informasi, sebaiknya periksa kebenarannya terlebih dahulu dari sumber yang terpercaya.
2026-06-05 23:56:19
19
kyuu :
lawuk
2026-06-06 06:20:09
2
sakura74 :
ini kegiatan sukarela yg udah disetujui orangtua dan guru pembimbing, bagi yg ikut silakan yg tidak ikut juga tidak apa apa ,tidak ada paksaan yaaaa,JD buat yg iri dengki dan sakit hati jangan nyebarin fitnah dong
2026-06-06 05:14:46
9
𝐒𝐓𝐗𝐑𝐋𝐘_👾 :
hoax
2026-06-06 09:01:03
2
Aleena RC :
kl study tour muridnya masih belajar d sekolahnya yaa.. kl open trip mereka udh lulusan..
😇😇
2026-06-09 00:09:59
1
Deleted Account :
akun berita ga sesuai fakta mah ga bakal rame mas maaff🙏🏻😁
2026-06-06 02:23:08
2
thatɓoƴ§🇧🇷 :
ngaco nih admi😹
2026-06-06 07:29:25
2
Lekah Nadin :
itu suka rela lagian juga bayar y bukan 350 bayar y 300
2026-06-07 02:43:04
1
★°nisawww🫦 :
mau fyp bilang
2026-06-06 04:57:57
1
febrii_27 :
ini satu admin yah
2026-06-06 02:40:16
1
Ryzo :
HOAXXX HOAXXXX
2026-06-05 21:34:04
1
hafiss :
bedain ge mpruy studi tour sama open trip,
2026-06-05 16:08:54
1
To see more videos from user @lenterahukum.com, please go to the Tikwm
homepage.