@detikjatim: Membalas @자든 Sidang kasus pembunuhan mahasiswi UMM, FAN (23) bergulir di PN Malang. Dua terdakwa Bripka Agus Saleman (37) dan Suyitno (39) diadili di persidangan perdana tersebut. Jaksa Vini Angeline membeberkan korban sempat melarikan diri saat dibawa oleh Agus ke rumahnya pada 15 Desember 2025. Namun pelarian korban sia-sia, karena Agus kembali menangkapnya. Dalam fakta persidangan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa diketahui sempat berdebat soal cara membuang jasad korban sebelum dibunuh. #detikjatim #TikTokBerita #malang #probolinggo #pasuruan