@detikcom: Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pelaku ternyata telah dua kali mencuri di warung yang sama dalam rentang waktu yang berdekatan. Pada aksi pertama, pelaku sempat kabur setelah dikejar pemilik warung. Namun saat kembali beraksi, polisi yang telah menerima laporan berhasil menangkapnya tidak jauh dari lokasi kejadian. Kepada penyidik, pelaku mengaku menjual minyak goreng hasil curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Baca berita selengkapnya hanya di detik.com! Creator: Dio #detikcom #Jakbar #viral