@pencarifaktalotim: Kejaksaan Negeri Lombok Tengah resmi menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas di Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah tahun anggaran 2021. Dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang menjabat saat proyek berlangsung. Selain itu, seorang pejabat perencanaan DLH dan direktur perusahaan pemenang tender juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terkait pengadaan dump truck dan amrol dengan nilai anggaran mencapai Rp5,1 miliar. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp712 juta. Kejaksaan menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen dan barang bukti lainnya. #LombokTengah #KejariLombokTengah #Korupsi #DLHLombokTengah #BeritaNTB