@themasked322: #goviral #احزررررر💪 #العلمة______سطيف المقنع 👺

المقنع 👺🤫
المقنع 👺🤫
Open In TikTok:
Region: EG
Thursday 04 June 2026 08:30:35 GMT
147608
1842
61
49

Music

Download

Comments

.abdulrahman0868
عبدالرحمن ابراهيم Abdulrahman :
A thousand salutations to your hands
2026-06-04 14:03:04
4
abdobasyonyawad
الكارف😘 :
عادي والله 😂😂😂
2026-06-04 17:27:04
3
anas.mohamad24
var ,elqumia :
ماشاء الله ♥️
2026-06-04 16:22:47
3
omareslam522
مورا | moraa👑🥷 :
ٍ
2026-06-04 18:55:40
1
user284616919355
هوبا :
وحش 🥰
2026-06-04 17:32:38
1
user5304159029882
فهـــ🐆ــد😈😈 :
هااا😁
2026-06-05 11:51:26
0
waled.kaled343
Waled Kaled :
ماشاء الله عليك يا قلبي اخوك ❤️
2026-06-04 18:24:16
1
themasked322
المقنع 👺🤫 :
أنا بابا😁😁😁
2026-06-04 11:11:20
4
user427475575103
رفيع عزت الفردي :
ٕ ٕ
2026-06-05 08:53:08
0
.maro001
MORRA♕ :
ماين كرافت
2026-06-05 09:01:53
0
m.sh7606
ألأسباني 😘 🇪🇸 🇪🇬 :
ِ
2026-06-04 20:48:25
0
noharafat23
noharafat23 :
تسلم
2026-06-04 15:40:28
0
akrammohamed487
Akrm :
سهل
2026-06-04 15:08:21
1
hossamyassr127
حـسـامـ❄️ :
الكمنتات
2026-06-05 07:41:13
2
m.ostafa55
Mـمصطفي ostafa ᕙ( ͡◉ ͜ ʖ ͡◉)ᕗ :
طيب متجرب شجرة منجه
2026-06-04 17:55:42
1
solomm04
🪐 𝐸𝑆𝐿𝐴𝑀 :
يمكنون
2026-06-04 16:00:37
0
To see more videos from user @themasked322, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah.  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa para korban yang melaporkan telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group. Akan tetapi, pihak travel tidak memberangkatkan sesuai jadwal. “ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya dikutip Minggu (31/5/2026). Hingga saat ini terdapat dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Budi menyebut salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar. “Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi. Selain laporan dengan pelapor JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Korban mengaku telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Dalam perkara ini, Farhan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. #TirtoDaily
Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa para korban yang melaporkan telah melakukan pembayaran paket umrah kepada pihak Hanania Group. Akan tetapi, pihak travel tidak memberangkatkan sesuai jadwal. “ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Budi dalam keterangannya dikutip Minggu (31/5/2026). Hingga saat ini terdapat dua laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Budi menyebut salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP dengan jumlah korban kurang lebih 128 orang dan total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar. “Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi. Selain laporan dengan pelapor JSP, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dari pelapor berinisial NN terkait keberangkatan umrah untuk dua orang. Korban mengaku telah membayar paket umrah senilai sekitar Rp78,8 juta, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan. Dalam perkara ini, Farhan dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP. #TirtoDaily

About