@justisia_id: Halo Sobat Justisia! Banyak yang bingung, nih: “Kalau sudah ada putusan perdata, apakah perkara pidananya otomatis hapus?” Yuk, simak fakta singkatnya berdasarkan dokumen Apakah Putusan Perdata Dapat Mengahapus Tindak Pidana! Perdata vs Pidana: Dua Jalur Berbeda Hukum perdata dan pidana adalah dua sistem yang independen (berdiri sendiri): Perdata: Mengurus hak individu/badan hukum dengan sanksi ganti rugi atau pembatalan perjanjian. Pidana: Mengurus kepentingan umum/negara dengan sanksi penjara atau denda. Apakah Putusan Perdata Menghapus Pidana? Jawabannya: TIDAK. ❌ Berjalan Paralel: Seseorang bisa digugat perdata sekaligus dituntut pidana atas perbuatan yang sama. Tidak Menghapus Pidana: Jika ada niat jahat (mens rea), putusan perdata tidak menghapus perbuatan pidananya. - Hanya Pertimbangan: Putusan perdata bukan alasan otomatis menghentikan perkara pidana murni, melainkan hanya menjadi bahan pertimbangan hakim pidana. - Upaya Terakhir: KUHP Baru memang memperkuat prinsip ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir) untuk sengketa yang bisa dipulihkan, namun tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana murni. Kesimpulan: Jalur perdata dan pidana punya relnya masing-masing. Menyelesaikan masalah secara perdata tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. #SobatJustisia #EdukasiHukum #MelekHukum #HukumPerdata #HukumPidana
justisia.id
Region: ID
Thursday 04 June 2026 11:09:02 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @justisia_id, please go to the Tikwm
homepage.