@justisia_id: Halo Sobat Justisia! Banyak yang bingung, nih: “Kalau sudah ada putusan perdata, apakah perkara pidananya otomatis hapus?” Yuk, simak fakta singkatnya berdasarkan dokumen Apakah Putusan Perdata Dapat Mengahapus Tindak Pidana!  Perdata vs Pidana: Dua Jalur Berbeda Hukum perdata dan pidana adalah dua sistem yang independen (berdiri sendiri):  Perdata: Mengurus hak individu/badan hukum dengan sanksi ganti rugi atau pembatalan perjanjian.  Pidana: Mengurus kepentingan umum/negara dengan sanksi penjara atau denda.  Apakah Putusan Perdata Menghapus Pidana? Jawabannya: TIDAK. ❌ Berjalan Paralel: Seseorang bisa digugat perdata sekaligus dituntut pidana atas perbuatan yang sama.  Tidak Menghapus Pidana: Jika ada niat jahat (mens rea), putusan perdata tidak menghapus perbuatan pidananya.  - ⁠Hanya Pertimbangan: Putusan perdata bukan alasan otomatis menghentikan perkara pidana murni, melainkan hanya menjadi bahan pertimbangan hakim pidana.  - ⁠Upaya Terakhir: KUHP Baru memang memperkuat prinsip ultimum remedium (pidana sebagai upaya terakhir) untuk sengketa yang bisa dipulihkan, namun tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana murni. Kesimpulan: Jalur perdata dan pidana punya relnya masing-masing. Menyelesaikan masalah secara perdata tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana. #SobatJustisia #EdukasiHukum #MelekHukum #HukumPerdata #HukumPidana

justisia.id
justisia.id
Open In TikTok:
Region: ID
Thursday 04 June 2026 11:09:02 GMT
2259
112
0
11

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @justisia_id, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About