@dungquentenem326:

hbel
hbel
Open In TikTok:
Region: VN
Thursday 04 June 2026 13:07:57 GMT
18
12
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @dungquentenem326, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pemkab Mojokerto meniadakan negosiasi harga. Mereka kukuh berpedoman pada hasil appraisal yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Padahal, ada 2 warga yang menolak menjual tanahnya ke Pemkab karena harga dari hasil appraisal dinilai terlalu murah. Yaitu pasustri Moh Sirozi (78) dan Sri Hanik (66), warga Jalan Raden Wijaya, Dusun Kemloko, RT 1 RW 1, Desa Jotangan, Kec Mojosari. Aset mereka berupa tanah seluas 880 meter persegi beserta bangunan rumah dan toko kelontong Bejo Barokah. Tanahnya dihargai Rp 1.937.760.000, sedangkan bangunan rumah dan tokonya Rp 190.377.571. Sehingga harga total asetnya dipatok Rp 2.128.137.571. Kedua, Pemilik Toko Gemilang, Jefry (45), juga masih enggan menjual tanah dan tokonya ke Pemkab Mojokerto untuk proyek pusat pemerintahan baru. Lokasinya juga di Jalan Raden Wijaya, Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kec Mojosari. Tanah milik Jefry luasnya 840 meter persegi. Di atasnya berdiri toko alat tulis kantor yang baru buka sekitar 1 tahun. Tak sekadar aset tanah dan bangunan, bisnis yang ia rintis di lokasi ini juga sangat berharga. Jefry enggan melepasnya karena harga yang ditetapkan Pemkab Mojokerto berdasarkan hasil appraisal pada 20 Mei 2026, dinilai belum layak. Yaitu tanahnya seluas 840 meter persegi dihargai Rp 1.849.680.000 dan bangunannya Rp 992.109.852. Sehingga harga total asetnya tersebut dipatok Rp 2.841.789.852. Aset milik Sirozi dan Jefry ini masuk area proyek pusat pemerintahan baru Kabupaten Mojokerto. Sehingga akan dibeli oleh Pemkab Mojokerto. FYI, tahun ini, Pemkab Mojokerto mengalokasikan anggaran Rp 89 miliar untuk pengadaan tanah yang totalnya seluas 5 hektare di Desa Jotangan. Pembangunan pusat pemerintahan baru bakal dimulai tahun 2027. #kabarmojokerto #berita #viral #PusatPemerintahan #BupatiMojokerto @Gus Barra
Pemkab Mojokerto meniadakan negosiasi harga. Mereka kukuh berpedoman pada hasil appraisal yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Padahal, ada 2 warga yang menolak menjual tanahnya ke Pemkab karena harga dari hasil appraisal dinilai terlalu murah. Yaitu pasustri Moh Sirozi (78) dan Sri Hanik (66), warga Jalan Raden Wijaya, Dusun Kemloko, RT 1 RW 1, Desa Jotangan, Kec Mojosari. Aset mereka berupa tanah seluas 880 meter persegi beserta bangunan rumah dan toko kelontong Bejo Barokah. Tanahnya dihargai Rp 1.937.760.000, sedangkan bangunan rumah dan tokonya Rp 190.377.571. Sehingga harga total asetnya dipatok Rp 2.128.137.571. Kedua, Pemilik Toko Gemilang, Jefry (45), juga masih enggan menjual tanah dan tokonya ke Pemkab Mojokerto untuk proyek pusat pemerintahan baru. Lokasinya juga di Jalan Raden Wijaya, Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kec Mojosari. Tanah milik Jefry luasnya 840 meter persegi. Di atasnya berdiri toko alat tulis kantor yang baru buka sekitar 1 tahun. Tak sekadar aset tanah dan bangunan, bisnis yang ia rintis di lokasi ini juga sangat berharga. Jefry enggan melepasnya karena harga yang ditetapkan Pemkab Mojokerto berdasarkan hasil appraisal pada 20 Mei 2026, dinilai belum layak. Yaitu tanahnya seluas 840 meter persegi dihargai Rp 1.849.680.000 dan bangunannya Rp 992.109.852. Sehingga harga total asetnya tersebut dipatok Rp 2.841.789.852. Aset milik Sirozi dan Jefry ini masuk area proyek pusat pemerintahan baru Kabupaten Mojokerto. Sehingga akan dibeli oleh Pemkab Mojokerto. FYI, tahun ini, Pemkab Mojokerto mengalokasikan anggaran Rp 89 miliar untuk pengadaan tanah yang totalnya seluas 5 hektare di Desa Jotangan. Pembangunan pusat pemerintahan baru bakal dimulai tahun 2027. #kabarmojokerto #berita #viral #PusatPemerintahan #BupatiMojokerto @Gus Barra

About