@unknown_123ministorie: Υπάρχουν αντίο που τα λες με τα χείλη, αλλά η καρδιά αρνείται να τα πιστέψει.

ScrollStopper🤍
ScrollStopper🤍
Open In TikTok:
Region: GR
Thursday 04 June 2026 21:06:16 GMT
320
24
2
2

Music

Download

Comments

unknown_123ministorie
ScrollStopper🤍 :
Κάποιες απουσίες έχουν πάντα παρουσία
2026-06-04 21:10:28
0
katerinastourou
katerinastourou :
💔🖤❤️♥️☘️💜⭐💛🌹🌺💙💛⭐♥️
2026-06-04 21:19:35
1
To see more videos from user @unknown_123ministorie, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Polresta Pontianak Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Berat di Tanjung Hilir PONTIANAK, nuansatajamberani.com-Sabtu 6 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Jajaran Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penganiayaan berat dan dugaan percobaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Tanjung Hilir, Pontianak Timur. Kasus ini saat ini tengah dalam tahap penyidikan intensif oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dengan nomor LP 142 yang diajukan oleh pihak keluarga korban. Kronologi Kejadian Berdasarkan keterangan kepolisian, perselisihan ini diduga bermula pada Selasa (26/5/2026) antara terduga pelaku berinisial R dengan korban, AI alias IP, di sebuah lounge hotel di kawasan Pontianak. Konflik kemudian berlanjut pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, saat terduga pelaku mendatangi kediaman korban. Dalam keterangan kepolisian, terduga pelaku R mengaku sempat terlibat ketegangan saat korban AI diduga melakukan perlawanan dengan melempar kursi ke arahnya. R kemudian meninggalkan lokasi. Tidak lama setelahnya, dilaporkan terjadi insiden penembakan yang mengakibatkan dua orang menjadi korban, yakni AI yang mengalami luka tembak di paha kiri, dan AX yang mengalami luka tembak di dada kanan. Langkah Penyelidikan Merespons laporan masyarakat, tim kepolisian segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir. Setibanya di lokasi, petugas mendapati korban telah dilarikan ke rumah sakit. Kepolisian kemudian melakukan penelusuran ke tiga lokasi perawatan medis, yakni RS Kharitas Bakti, RS Medika Jaya, dan RS Antonius. Dalam olah TKP, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa selongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta pakaian dan sampel bercak darah. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut. Asas Praduga Tak Bersalah Terkait perbuatan tersebut, terduga pelaku R terancam dijerat Pasal 466 atau 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, serta Pasal 458 KUHP terkait percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan motif serta fakta hukum di balik insiden ini. Upaya Keseimbangan Berita Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait. Hal ini mencakup pendalaman mengenai dugaan keterlibatan narkotika, latar belakang pertikaian, serta asal-usul senjata api yang digunakan. Upaya ini dilakukan demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Media Dinamika Keberanian:RM.NTB #BeritaPontianak #BeritaTerbaru #KonfirmasiBerita #InfoPontianak
Polresta Pontianak Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Berat di Tanjung Hilir PONTIANAK, nuansatajamberani.com-Sabtu 6 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Jajaran Polresta Pontianak menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penganiayaan berat dan dugaan percobaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Tanjung Hilir, Pontianak Timur. Kasus ini saat ini tengah dalam tahap penyidikan intensif oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan dengan nomor LP 142 yang diajukan oleh pihak keluarga korban. Kronologi Kejadian Berdasarkan keterangan kepolisian, perselisihan ini diduga bermula pada Selasa (26/5/2026) antara terduga pelaku berinisial R dengan korban, AI alias IP, di sebuah lounge hotel di kawasan Pontianak. Konflik kemudian berlanjut pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, saat terduga pelaku mendatangi kediaman korban. Dalam keterangan kepolisian, terduga pelaku R mengaku sempat terlibat ketegangan saat korban AI diduga melakukan perlawanan dengan melempar kursi ke arahnya. R kemudian meninggalkan lokasi. Tidak lama setelahnya, dilaporkan terjadi insiden penembakan yang mengakibatkan dua orang menjadi korban, yakni AI yang mengalami luka tembak di paha kiri, dan AX yang mengalami luka tembak di dada kanan. Langkah Penyelidikan Merespons laporan masyarakat, tim kepolisian segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gang Angket, Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir. Setibanya di lokasi, petugas mendapati korban telah dilarikan ke rumah sakit. Kepolisian kemudian melakukan penelusuran ke tiga lokasi perawatan medis, yakni RS Kharitas Bakti, RS Medika Jaya, dan RS Antonius. Dalam olah TKP, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa selongsong peluru, rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta pakaian dan sampel bercak darah. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut. Asas Praduga Tak Bersalah Terkait perbuatan tersebut, terduga pelaku R terancam dijerat Pasal 466 atau 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, serta Pasal 458 KUHP terkait percobaan pembunuhan dengan ancaman pidana hingga 10 tahun. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan motif serta fakta hukum di balik insiden ini. Upaya Keseimbangan Berita Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait. Hal ini mencakup pendalaman mengenai dugaan keterlibatan narkotika, latar belakang pertikaian, serta asal-usul senjata api yang digunakan. Upaya ini dilakukan demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides) serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, agar publik mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Media Dinamika Keberanian:RM.NTB #BeritaPontianak #BeritaTerbaru #KonfirmasiBerita #InfoPontianak

About